Jakarta, Forum KiSSNed – Pengurus Asosiasi Pemuda Mahasiswa Dan Pelajar Maluku Utara Jabodetabek (APMP-MALUT), Ilham A Radjaman Menilai pernyataan Hamdan Halil soal PT. Smart Marsindo menyesatkan Publik.
Hal ini dapat menjadi contoh buruk bagi putra daerah yang menjembatani kepentingan Jakarta di Maluku Utara.
Pernyataan yang kemudian bertentangan dengan fakta di lapangan ini, terkesan untuk merubah persepsi publik terhadap kejahatan yang dilakukan PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe.
Seperti yang kita lihat hari ini Pulau Gebe yang masuk kategori pulau kecil dalam Aturan yang berlaku seharusnya tidak menjadi daerah yang seharusnya di lakukan penambangan.
PT. Smart Marsindo dalam praktek penambangan nya pun terkesan kotor dalam praktek tata kelolah pertambangan, hal ini dapat di lihat dalam setahun terakhir banjir pernah terjadi di desa elfanun, yang kemudian membawa sedimentasi sampai ke pemukiman masyarakat.
Berdasarkan temuan-temuan ini, seharusnya AMDAL perusahaan di pertanyakan.
Aktifitas perusahaan juga sangat dekat dengan pemukiman warga.
Bahkan di beberapa video yang viral aktifitas perusahaan juga sangat dekat dengan lokasi Sekolah SMA Negeri 3 Pulau Gebe, hal ini dapat di simpulkan bahwa aktifitas penambangan yang di lakukan tidak sesuai dengan aturan soal tata kelolah pertambangan yang baik.
Pulau Gebe seluas 224 km persegi dikaveling oleh tujuh izin tambang nikel, termasuk milik perusahaan-perusahaan besar dari Tiongkok.
Konsesi tersebar hampir di seluruh daratan pulau.
Ilham juga menilai pernyataan Hamdal Halil Keliru dalam menjelaskan aturan Hukum di Daerah.
Bagaimana mungkin Landasan Perda di pakai untuk membenarkan status Pulau Gebe sebagai daerah Budidaya penambangan.
Padahal dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia Perda itu status Hukum nya di bawah Undang-Undang.
Pulau Gebe dengan luas hanya 224 Km persegi sudah di kategorikan masuk ke pulau kecil yang dalam aturan soal pengelolaan pulau kecil sangat di larang untuk di lakukan aktifitas Pertambangan.
Hal ini sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2007 menegaskan larangan untuk melakukan penambangan di pulau kecil, yang didefinisikan sebagai pulau dengan luas di bawah 2.000 km persegi.
“Bagaimana mungkin seorang Hamdan tidak paham Hirarki Perundang-Undangan di Indonesia. Hamdan harus baca kembali Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga jangan terkesan menggiring opini publik untuk Membenarkan penambangan di pulau kecil,” Kata Ilham melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (27/01/2026).
Ia juga meminta agar pemerintah daerah tak melakukan pembohongan ke publik.
“Kami secara tegas meminta elit daerah, baik siapapun itu agar jangan melakukan pembohongan publik demi membenarkan aktifitas perusahaan yang merusak lingkungan hidup di Maluku Utara,” tambahnya.
APMP Malut juga menyatakan akan melakukan aksi unjuk rada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Beberapa hari kedepan kami dari APMP-MALUT juga akan melakukan Aksi Unjukrasa di Kementerian KLHK dan Dirjen Minerba agar membekukan IUP PT. Smart Marsindo,” Tegasnya.
Seperti di ketahui, PT Smart Marsindo merupakan perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan di masa Bupati Halmahera Tengah, Al Yasin Ali dalam SK Nomor: 540/KEP/330/2012, dengan ulasan konsesi 666,30 hektare. Masa izin waktu operasi dihitung sejak 2012 hingga 2032.












