BEM Nusantara Apresiasi Penetapan Roy Suryo CS Jadi Tersangka

BEM Nusantara Apresiasi Penetapan Roy Suryo CS Jadi Tersangka
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara, Muksin Mahu (Dok. Istimewa)

Jakarta, Forum KiSSNed – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lain sebagai langkah penting dalam menjaga etika di ruang digital.

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muksin Mahu, menyampaikan apresiasinya atas langkah tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi penetapan Roy Suryo dan pihak lain sebagai tersangka. Ini menunjukkan komitmen hukum terhadap penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif,” ujarnya.

Muksin menilai tindakan Kepolisian selaras dengan upaya menjaga ruang publik digital tetap sehat.

“Penindakan ini bukti bahwa ruang digital harus bebas dari provokasi yang memecah belah masyarakat,” katanya.

Muksin berharap proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan pihak manapun.

“Saya berharap kasus ini berjalan seobyektif mungkin agar semua fakta jelas dan tidak menyesatkan,” tegasnya.

Iklan 730 x 130
Promo Iklan

Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs dapat membuka fakta baru.

“Saya dapat informasi salah satu tersangka, Rismon Siainipar, diduga gunakan ijazah palsu. Saya mendorong Kepolisian mengungkap bagian ini agar tidak muncul bias informasi,” kata Muksin.

Korpus Bemnus ini menekankan pentingnya menjaga ruang digital yang sehat.

“Media sosial kini menjadi ruang publik utama yang berdampak besar pada opini dan stabilitas sosial. Konten pemecah belah harus ditindak,” ucapnya.

Muksin menegaskan bahwa penegakan hukum harus profesional dan transparan.

“Hukum harus berlaku adil bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan atau status publik figur,” katanya.

Promo Iklan
Promo Iklan

Ia menilai proses hukum terhadap Roy Suryo cs menjadi bukti bahwa supremasi hukum berjalan.

“Langkah ini tepat sebagai pesan bahwa tak ada yang kebal hukum,” tambahnya.

BEM Nusantara berharap penindakan yang sama diterapkan pada pelanggaran digital lainnya.

“Kami berharap tindakan serupa berlaku di kasus lain agar ruang publik tetap kondusif,” ujar Muksin.

Ia mengajak masyarakat menjaga etika dalam berinternet.

“Mari gunakan media sosial untuk memperkuat literasi dan membangun peradaban, bukan menyebarkan kebencian,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 730 x 130
Promo Iklan