Jakarta, Forum KiSSNed – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah DKI Jakarta menyoroti kebijakan Mabes Polri yang melarang penggunaan kembang api saat perayaan akhir Tahun Baru 2025.
Diketahui, kebijakan tersebut diumumkan Polri dalam konferensi pers nasional pada 23 Desember 2025 lalu.
BEM PTNU DKI menilai larangan total itu perlu dikaji ulang. PTNU DKI menyoroti aspek proporsionalitas kebijakan, kebebasan sipil, dan konsistensi hukum.
Menurut BEM PTNU, alasan keamanan dan empati terhadap korban bencana memang penting. Namun, pelarangan menyeluruh tanpa pembedaan justru berpotensi memicu persoalan baru dalam praktik demokrasi.
Dari sisi kebebasan sipil, masyarakat selama ini memandang kembang api sebagai bagian dari ekspresi budaya dan sosial.
Larangan total berisiko membatasi hak warga untuk mengekspresikan kegembiraan secara sah.
BEM PTNU DKI menyebut negara demokratis seharusnya membatasi hak publik secara terukur.
Pemerintah perlu mendasarkan kebijakan pada analisis risiko, bukan pada larangan menyeluruh.
Kemudian dari aspek hukum, BEM PTNU DKI melihat larangan nasional itu belum memiliki dasar hukum kuat setingkat undang-undang atau peraturan pemerintah.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum di lapangan saat pelaksanaannya.
BEM PTNU DKI sebut kebijakan tersebut lebih menyerupai imbauan moral yang berubah menjadi larangan.
Situasi ini dapat memicu perbedaan penegakan di daerah dan melemahkan wibawa hukum.
Lembaga kemahasiswaan underbaw Nahldatul Ulama (NU) ini menilai persoalan utama terletak pada lemahnya pengawasan, perizinan, dan standar keselamatan, bukan pada kembang api itu sendiri.
Menurutnya, Polri seharusnya memperkuat pengendalian melalui pembatasan waktu, lokasi, dan jenis kembang api.
Pendekatan ini dinilai lebih edukatif dan preventif. Sebab kebijakan larangan tersebut juga berdampak pada sektor ekonomi kecil.
Pedagang kembang api musiman dan pelaku UMKM kehilangan momentum pendapatan di akhir tahun.
BEM PTNU DKI menilai larangan mendadak tanpa solusi alternatif menunjukkan minimnya sensitivitas sosial dan ekonomi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
Di sisi lain, BEM PTNU DKI mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung.
Pemprov memilih pendekatan imbauan dan pengendalian, bukan larangan mutlak.
Pemerintah Provinsi DKI juga menyediakan alternatif perayaan berupa atraksi drone di delapan titik.
Langkah ini memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap merayakan tahun baru.
Larangan Kembang Api Polri Melanggar Prinsip Demokrasi
Bidang Kajian dan Isu Strategis BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta, M. Ridho Malik Ibrahim menegaskan pentingnya prinsip dalam kebijakan publik.
“Kebijakan publik seharusnya tidak hanya berangkat dari niat baik, tetapi juga dari prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas,” ujar Ridho melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (31/12).
Selain itu, Ridho juga menekankan agar aparat kepolisian tak hanya sekedar membuat tegulasi, tetapi juga mampu menciptakan stabilitas.
“Negara harus hadir sebagai pengatur yang adil dan rasional, bukan sekadar pembatas. Masyarakat butuh kebijakan yang menjaga keamanan, kebebasan, dan keadilan sosial secara bersamaan.” tambahnya.
Ridho menambahkan, pendekatan edukatif lebih efektif daripada larangan total.
“Daripada melarang seluruhnya, lebih baik Polri memperkuat pengawasan dan memberikan panduan aman. Ini akan lebih mendidik masyarakat dan tetap menghargai tradisi budaya,” jelasnya.
Koordinator Bidang Kajian dan Isu Strategis BEM PTNU Wilayah DKI ini juga menyoroti dampak ekonomi larangan kembang api.
“Kebijakan ini harus mempertimbangkan pedagang kecil dan UMKM. Jika dilarang tanpa solusi, mereka kehilangan pendapatan penting. Pemerintah perlu menyediakan alternatif atau dukungan agar tidak merugikan warga,” pungkas Ridho.











