Jakarta, Forum KiSSNed – Beberapa waktu lalu publik digegerkan oleh video viral anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang secara terang-terangan menyebut akan “merampok uang negara.” Ucapan itu diucapkan dalam perjalanan menuju Makassar, direkam, lalu tersebar luas di media sosial.
Dalam video, ia tampak bersama seorang perempuan, dan belakangan ia mengaku dalam kondisi mabuk saat berkata demikian.
Akibat viralnya video itu, Badan Kehormatan DPRD Gorontalo segera memanggilnya untuk klarifikasi.
Ia meminta maaf dan berdalih tidak sadar telah direkam. Namun, terlepas dari pembelaannya, partainya (PDIP) memutuskan memecatnya dan memproses pergantian antar waktu (PAW).
Publik pun bersorak: langkah cepat itu dianggap sebagai bentuk tanggung jawab politik.
Akan tetapi, kasus ini menyimpan dimensi yang lebih dalam dari sekadar skandal pribadi atau sanksi organisasi.
Jika kita pinjam kacamata filsuf Prancis Michel Foucault, ucapan “merampok uang negara” bisa dibaca sebagai sebuah wacana kekuasaan. Dan sebagaimana ditegaskan Foucault, wacana bukanlah kata-kata yang netral, ia membentuk, menormalisasi, dan menyebarkan cara berpikir tertentu dalam masyarakat.
Dalam The Archaeology of Knowledge (1969), Foucault menjelaskan bahwa wacana adalah seperangkat praktik yang membentuk objek yang dibicarakan. Artinya, ketika seorang pejabat publik menyebut “merampok uang negara,” ia tidak hanya melontarkan kata-kata kosong.
Ia sedang memproduksi realitas sosial tertentu, seolah-olah negara memang merupakan ladang rampokan yang sah untuk pejabat.
Foucault menekankan bahwa bahasa bukan sekadar medium, tetapi bagian dari struktur kekuasaan.
Ucapan bisa membuka ruang legitimasi, bisa pula menyingkap normalisasi penyimpangan.
Dalam kasus Wahyudin, kata-katanya menyingkap pola pikir para elite yang menghabiskan bahkan merampas uang negara.
Meskipun ia berdalih bercanda, efek wacana itu tetap berbahaya, karena publik mendengarnya sebagai kebenaran yang telanjang.
Foucault dan Wacana Merampok Uang Negara
Karya Foucault yang lain, Discipline and Punish (1975), menjelaskan bagaimana kekuasaan modern bekerja bukan lagi dengan hukuman brutal yang kasat mata, melainkan melalui disiplin yang halus, pengawasan, dan pembentukan perilaku.
Dengan analogi penjara panopticon, Foucault menegaskan bahwa orang menyesuaikan diri bukan karena takut hukuman, tetapi karena mereka menyadari pengawasan yang terus berlangsung.
Ucapan Wahyudin justru menunjukkan kegagalan internalisasi disiplin itu.
Sebagai pejabat publik, ia harus sadar bahwa masyarakat, media, dan teknologi digital terus mengawasi setiap tindakan dan ucapannya tanpa henti.
Mabuk atau tidak, ia tetap berada dalam panopticon publik. Dan konsekuensinya nyata: begitu videonya tersebar, disiplin sosial bekerja.
Publik bereaksi keras, media gencar memberitakan, partai terdesak, dan akhirnya mereka menjatuhkan pemecatan.
Disiplin dalam pengertian Foucault bukan hanya soal hukuman formal, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat bersama-sama menjaga norma.
Kasus ini membuktikan bahwa kontrol sosial di era digital semakin kuat.
Kamera ponsel dan viralitas media sosial menjadi instrumen disiplin baru yang lebih efektif dibanding sekadar peraturan tertulis.
Salah satu bahaya terbesar dari ucapan Wahyudin adalah proses normalisasi.
Foucault menekankan bahwa kekuasaan tidak bekerja melalui larangan tunggal, melainkan melalui mekanisme yang membuat perilaku tertentu tampak wajar.
Kita tahu, korupsi sudah lama menjadi penyakit kronis politik Indonesia.
Dari Candaan Jadi Wacana
Ketika seorang anggota DPRD sendiri secara gamblang berkata “kita rampok saja uang negara,” ucapan itu bisa dianggap sebagai representasi mentalitas yang selama ini diam-diam hidup, bahwa jabatan adalah jalan pintas untuk mengakses uang negara.
Kata-kata itu, bila dibiarkan, bisa menormalkan praktik yang mestinya dianggap menyimpang.
Inilah mengapa pemecatan Wahyudin penting, bukan semata untuk menjaga citra partai, tetapi juga untuk mencegah proses normalisasi.
Jika publik melihat tidak ada konsekuensi, maka ucapan itu bisa dianggap lumrah, bahkan bisa ditiru oleh pejabat lain dengan dalih bercanda.
Foucault sering ditafsirkan sinis karena mengatakan “kekuasaan ada di mana-mana.” Namun, ia juga menekankan Di mana ada kekuasaan, di situ ada resistensi.
Viralitas video Wahyudin, kritik keras publik, hingga tekanan media adalah bentuk resistensi.
Resistensi ini bekerja sebagai koreksi atas wacana menyimpang.
Publik menolak untuk menganggap “merampok uang negara” sebagai candaan yang bisa ditoleransi.
Tekanan itulah yang membuat partai bergerak cepat.
Dengan kata lain, rakyat sebagai pemilik kedaulatan menggunakan kekuasaan merekauntuk menolak legitimasi ucapan itu.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik di Indonesia.
Seorang politisi tidak hanya dituntut bersih dari korupsi, tetapi juga harus sadar wacana.
Setiap kata, candaan, atau komentar yang keluar dari mulut pejabat adalah bagian dari praktik kekuasaan.
Kata bisa mengukuhkan integritas, tetapi juga bisa meruntuhkan legitimasi.
Foucault mengajarkan kita untuk curiga pada bahasa kekuasaan, karena di balik kata-kata selalu ada relasi kuasa yang bekerja.
Maka, pejabat publik wajib menyadari bahwa ucapan mereka bukanlah milik pribadi semata, melainkan milik ruang publik.
Dalam dunia politik, bahasa adalah senjata yang bisa menyehatkan demokrasi atau justru merusaknya.
Pada akhirnya, tanggung jawab kita sebagai masyarakat adalah menjaga agar ruang publik tidak dipenuhi wacana menyimpang yang merugikan rakyat.
Resistensi publik terhadap ucapan “merampok uang negara” adalah tanda bahwa demokrasi masih hidup.
Tinggal bagaimana para pejabat belajar bahwa kekuasaan sejati bukanlah pada kesempatan untuk “merampok,” melainkan pada kemampuan menjaga kata, sikap, dan amanah.
********
Artikel ini ditulis oleh : Aly Mu’afa Hibatulloh (Mahasiswa Magister Ilmu Filsafat dan Tim Kaderisasi Nasional PB PMII)















