Jakarta, Forum KiSSNed – Forum Kajian Isu Strategis Negara Demokrasi (Forum KiSSNed) menggelar Dialog Publik bertajuk “Wacana Pilkada oleh DPRD: Kemajuan atau Kemunduran Demokrasi?” melalui akun Instagram @Forum.KiSSNed pada Selasa malam (6/26).
Agenda ini muncul di tengah menguatnya wacana nasional yang mendorong pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah, dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD, dengan alasan efisiensi biaya dan stabilitas politik.
Dialog publik ini menghadirkan Erlangga Abdul Kalam (Direktur Forum KiSSNed) sebagai pemantik diskusi awal, Aly Mu’afa (Founder Kalam Zarathustra), Mahsun Al Fuadi (Pengurus Pusat BEM Nusantara), dan Amanda Salsabila memoderatori jalannya diskusi, serta ratusan peserta mengikuti kegiatan tersebut.
Direktur Forum KiSSNed, Erlangga Abdul Kalam, menegaskan bahwa forum ini sengaja menghadirkan dialog terbuka agar publik tidak hanya menerima wacana elite secara sepihak.
“Ini juga bagian dari instrument penguatan literasi, kami ingin publik melihat dan mendengar dengan jernih soal wacana pilkada oleh DPRD,” ujar Erlangga pada Selasa (6/1).
Demokrasi Bukan Hanya Pilihan
Founder Kalam Zarathustra, Aly Mu’afa, menyebut masyarakat kita seringkali menilai demokrasi hanya sebatas pemilihan.
“Demokrasi bukan cuma soal memilih, tapi siapa yang berdaulat siapa yang dilibatkan dan mengapa sebuah kekuasaan dianggap sah” kata Mu’afa dalam diskusi tersebut.
Mu’afa menganalogikan bahwa lembaga berwenang dapat membuat suatu keputusan secara legal tanpa melibatkan rakyat secara langsung, namun keputusan tersebut tetap sah secara hukum.
“Paling sederhana, seorang Kepala Sekolah proses pemilihannya dilakukan oleh Komite atau Yayasan dan itu sah” lanjutnya.
Menurutnya wacana Pilkada oleh DPRD tidak otomatis akan salah. Dalam literatur sejarah pemikiran politik, konsep demokrasi perwakilan menegaskan bahwa wakil rakyat menjalankan demokrasi secara sah karena rakyat secara langsung memilih wakilnya. Maka sah-sah saja secara hukum.
“Wacana Pilkada oleh DPRD tidak otomatis akan anti demokrasi,” sambungnya.
Selain itu, mengihindari konflik horizontal juga menjadi alasan yang rasional mengapa Pilkada tak bermasalah jika harus melalui DPRD. Menjaga stabilitas roda kekuasaan dari atas sampai bawah juga menjadi alasan.
Lalu, apakah wacana Pilkada lewat DPRD ini efisien bagi masyarakat? Mu’afa mengutip teori filsafat politik milik Jean Jacques Rousseau yang mengatakan “Betapapun rakyat sudah memilih wakil rakyatnya, kedaulatan rakyat tak boleh sepenuhnya hilang di tangan wakil rakyat”.
Sementara Mahsun Al Fuadi memulai diskusi dengan mengutip teori milik Lord Acton, seorang sejarawan dari Inggris, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”.
“Saat Pilkada dipilih DPRD yang menjadi bagian dalam elite kekuasaan, maka tentu prosesnya akan melahirkan korupsi secara besar-besaran” kata Mahsun.
Mahsun menyinggung bahwa Bahlil (Ketua Umum Partai Golkar) memantik wacana ini, lalu beberapa partai politik (parpol) koalisi lainnya mengikutinya dengan secara serentak menyampaikan bahwa anggaran biaya Pilkada langsung tergolong tinggi.
Aktivis BEM Nusantara itu kemudian menyoroti anggapan bahwa anggaran Pilkada memakan biaya besar.
“KPU dan KPUD hanya menghabiskan anggaran 27 Triliun, kemudian Bawaslu RI dan Bawaslu Daerah menghabiskan 6-7 Triliun dan program Makan Bergizi Gratis hari ini menghabiskan anggaran ratusan triliun. Pertanyaannya, apakah setiap anggaran yang dikeluarkan itu dianggap membebankan negara? Tentu tidak.” ujarnya.
Pilkada tak Masalah, Partai Bermasalah
Mahsun menegaskan bukan soal pemilihan pilkada nya yang bermasalah, tapi di dalam parpol nya.
“Negara tak dibebankan oleh proses Pilkada, tapi partai politik lah yang membebankan. Biaya pilkada itu jika mau dibandingkan dengan MBG, maka biaya itu hanya 15% nya saja,” sambungnya.
Yang perlu dibenahi itu sistem internal masing-masing parpol nya, bukan pemilu nya.
“Bukan penyelenggaraan pemilu yang besar, tapi mahar politiknya yang mahal. Parpol itu seperti mesin pencari rente. Memonopili kekuasaan dan kebijakan,” lanjutnya.
Mengimplementasikan pilkada dari secara langsung ke tidak langsung juga dianggap mencederai sistem presidensial.
“Pilkada dipilih oleh dprd ini menciderai sistem presidensial yang telah di amanatkan pada pasca amandemen UU 1945, dan ini tentu bertentangan dengan desentralisasi yang telah diperjuangkan oleh Gusdur, mengubah dari sentralisasi ke desentralisasi agar daerah juga memiliki wewenang penuh dalam memberikan kebijakan dan laporan secara akuntabilitas kepada konstituen nya, tegas Mahsun.
Jalan Tengah
Lalu dalam sesi diskusi, Erlangga Abdul Kalam juga menyoroti pentingnya menjaga capaian reformasi politik pasca 1998.
“Pilkada langsung lahir dari perjuangan panjang reformasi, jadi setiap usulan yang menggeser hak pilih rakyat harus diuji seketat mungkin di ruang publik, bukan hanya di segelintir ruang lobi-lobi kekuasaan,” tegasnya.
Menutup dialog publik ini, Forum KiSSNed mendorong jalan tengah dengan cara mempertahankan pilkada langsung sambil membenahi akar masalah yang selama ini menjadi alasan wacana pilkada lewat DPRD.
“Saya kira ada tiga langkah utama yang penting untuk dievalusi, pertama reformasi pendanaan dan demokratisasi internal partai politik, lalu kedua soal penegakan hukum yang keras terhadap politik uang, kemudian ketiga mengenai penguatan pendidikan serta literasi politik warga agar pilkada langsung makin berkualitas dan tidak lagi menjadi alasan untuk memundurkan demokrasi,” pungkasnya.











