Jakarta, Forum KiSSNed – Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama ini dijual kepada sunia sebagai Beranda Wisata Premium, Gerbang menuju Surga Laut dan Komodo.
Namun di balik brosur pariwisata dan panorama matahari tenggelam, kota kecil ini juga menyimpan cerita yang jauh lebih sunyi.
Terutama perebutan ruang hidup, sengketa tanah, dan permainan kuasa yang sering berjalan tanpa sorotan.
Di sinilah konflik tidak selalu meledak keras. Dimana kerap hadir sandiwara rapi, lengkap dengan skenario, pemain, dan narasi pembenaran.
Hal ini diungkapkan, Raji Sitepu, N. S. Sos, M.Si Pengamat Sosial Ekonomi dan Pariwisata saat diwawancarai di Jakarta pada Senin (16/2/2026).
“Publik mengenal lakon lama ini dengan nama sederhana: mafia tanah. Mafia bukan selalu sosok gelap dengan wajah menakutkan. Justru kekuatannya sering terletak pada kemampuannya tampil biasa,” kata Tepu sapaan akrabnya.
Menurut Tepu, para Mafia ini bisa berwujud pemilik klaim yang membawa dokumen, tokoh masyarakat yang berbicara atas nama adat, pihak yang mengaku ahli waris, atau orang lapangan yang sekadar menjaga lokasi.
Di balik wajah-wajah yang tampak sah itu, bekerja sebuah mekanisme terorganisir: manipulasi cerita, pencarian legitimasi, dan penciptaan kesan seolah semua berlangsung sesuai hukum.
“Dalam praktik pertanahan, yang direbut bukan hanya tanah, tetapi persepsi. Sebab menguasai lahan secara fisik saja tidak cukup. Apalgao yang lebih penting adalah membuat penguasaan itu tampak sah secara administratif, sosial, dan psikologis,” tandas Tepu.
Lanjutnya, maka dimulailah proses yang sering berulang: lahan yang sebelumnya memiliki batas tiba-tiba dipasangi plang kepemilikan.
Dokumen adat muncul belakangan, kadang melalui pihak yang mengklaim sebagai penerus otoritas lama.
“Upaya pengukuran didorong agar peta resmi tercipta, meski prosedur dan persetujuannya sering kabur,” tukas Tepu.
Simbol Sosial Digunakan Sebagai Tameng
Kata Tepu, simbol-simbol sosial kemudian dipakai sebagai tameng.
Nama orang berpengaruh diseret untuk memberi bobot moral. Kehadiran beberapa orang di lokasi, membersihkan kebun, berjaga, atau sekadar berdiri, dipertontonkan sebagai bukti penguasaan faktual.
“Bisik-bisik konflik disebarkan untuk menanam rasa takut, menciptakan kesan bahwa perlawanan hanya akan berujung keributan. Padahal, sering kali ancaman itu sendiri hanyalah topeng dari kegelisahan pihak yang belum benar-benar memiliki dasar kuat,” jelas Tepu yang merupakan pria kelahiran Sumatera Utara ini.
Yang membuat jaringan mafia seperti ini sulit dipatahkan bukan hanya kecerdikan otaknya, melainkan banyaknya orang biasa yang terseret tanpa sadar.
Ada yang diminta menandatangani, ada yang diminta mengantar, ada yang diminta bersaksi, ada yang diminta menyebarkan cerita.
“Masing-masing merasa hanya melakukan hal kecil. Tidak ada yang merasa sedang melakukan kejahatan besar. Namun ketika potongan-potongan kecil itu disusun, terbentuklah satu konstruksi besar yang perlahan menggeser hukum,” ungkapnya.
Di titik inilah hukum dan iman seharusnya bertemu. Ada prinsip tua yang mengatakan: keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh (fiat justitia ruat caelum).
Ini bukan sekadar semboyan ruang sidang, tetapi juga pesan moral lintas keyakinan.
“Tradisi keagamaan berulang kali mengingatkan bahwa masalah terbesar manusia bukan pada kekurangan, melainkan pada ketamakan. Ketika ambisi mengalahkan nurani, manusia mulai membenarkan cara apa pun memanipulasi dokumen, menekan pihak lemah, bahkan merampas hak orang lain, semua atas nama kebutuhan, kehormatan, atau masa depan keluarga” katanya lagi.
Ironisnya, perebutan tanah sering dibungkus dengan bahasa adat dan religiositas. Nama leluhur disebut, simbol kehormatan dikibarkan, bahkan doa kadang dijadikan latar moral.
Padahal nilai adat sejatinya lahir untuk menjaga keseimbangan, menjunjung nilai-nilai luhur, bukan melegitimasi penguasaan sepihak.
“Menggunakan adat untuk membenarkan ketidakjujuran bukanlah penghormatan terhadap tradisi, melainkan pengkhianatan terhadapnya,” sesal Tepu melihat kenyataan ini.
Jelasnya, dalam negara hukum, sengketa tanah tidak boleh dimenangkan oleh siapa yang paling cepat memasang plang, paling ramai membawa orang, atau paling keras mengancam.
Ia hanya boleh diputus oleh bukti, prosedur, dan proses yang transparan.
Karena itu, harapan publik pada aparat; polisi, jaksa, hakim, advokat, hingga pejabat pertanahan, bukan sekadar agar mereka bekerja, tetapi agar mereka tetap berintegritas.
“Mafia tanah hidup dari celah; hukum hidup dari konsistensi. Selama celah itu ada, sandiwara akan terus dipentaskan. Namun ketika hukum berdiri lurus, teatrikal sehebat apa pun pada akhirnya akan runtuh oleh fakta,” kata Tepu.
Konflik Tanah dan Pertikaian Baru
Pada akhirnya, konflik tanah selalu kembali pada pertanyaan yang lebih dalam: untuk apa manusia hidup? Jika hidup hanya untuk menimbun, mengklaim, dan menguasai, maka setiap jengkal tanah akan menjadi sumber pertikaian baru.
“Tetapi jika hidup diarahkan pada rasa aman bersama, kemuliaan nilai luhur dan damai antarsesama, maka tanah berubah makna, bukan lagi objek perebutan, melainkan ruang untuk hidup damai berdampingan,” ucap Tepu.
Menurutnya, Labuan Bajo adalah tanah harapan bagi banyak orang: nelayan, warga adat, pendatang, pekerja wisata, dan generasi muda, anak cucu yang ingin masa depan lebih baik.
Kota ini tidak layak menjadi panggung bagi drama ketamakan yang berulang.
Kebenaran memang sering berjalan lambat, tetapi ia memiliki satu kelebihan yang tak dimiliki kebohongan: ia tidak perlu berpura-pura. Tegas tanpa neko-neko, tegak lurus pada keadilan dan iman.
“Ketika waktu akhirnya menguji semua klaim, bukan plang yang akan bertahan, bukan ancaman yang akan dikenang, melainkan keadilan yang berdiri tegak, lurus pada hukum, dan jernih di hadapan iman,” pungkas Tepu.










