Energi Institut Desak Polri-Kejagung Bongkar Mafia Migas Maluku

Energi Institut Desak Polri-Kejagung Bongkar Mafia Migas Maluku
Abdullah Rumadan, Direktur Energi Institut.

Jakarta, Forum KiSSNed – Dugaan praktik mafia minyak dan gas (migas) di Kota Ambon, Provinsi Maluku, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.

Energi Institut secara tegas mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut tuntas jaringan distribusi minyak ilegal yang diduga telah berlangsung lama serta melibatkan berbagai pihak.

Desakan tersebut menguat setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah titik strategis, seperti Pelabuhan Galala, kawasan PT. DOK Wayame dan Pelabuhan Tulehu.

Namun demikian, penanganan kasus itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dan terkesan tidak transparan.

Direktur Energi Institut, Abdullah Rumadan, menilai lambannya penanganan perkara justru memperkuat dugaan adanya praktik yang terstruktur dan sistematis dalam jaringan distribusi minyak ilegal di wilayah tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merampok kekayaan negara. Mafia migas harus dimiskinkan, dan aparat yang terlibat harus ditindak tanpa kompromi,” tegas Abdullah Rumadan.

Ia juga menambahkan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut secara terbuka.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau penanganannya tertutup dan tidak jelas, wajar publik curiga. Karena itu kami mendesak Kapolri segera memanggil Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon untuk menjelaskan secara terbuka perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Energi Institut turut mempertanyakan kejelasan status barang bukti serta pihak-pihak yang diduga telah diamankan namun kemudian dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.

Selain itu, mereka mendesak Mabes Polri segera menangkap dan memproses hukum Jermias Samual alias Semi yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan distribusi solar ilegal di Ambon.

Lebih jauh, Abdullah Rumadan juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal tersebut.

Ia meminta Divisi Propam Polri dan Itwasum untuk tidak ragu menindak tegas anggota yang terbukti terlibat.

“Jika ada aparat yang menjadi pelindung mafia migas, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

Energi Institut Dorong Penerapan UU TPPU

Dalam rangka membongkar jaringan secara menyeluruh, Energi Institut juga mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aliran dana hasil kejahatan di kawasan Galala, Wayame, dan Tulehu.

Energi Institut menegaskan bahwa seluruh aset yang berasal dari praktik ilegal harus disita sebagai efek jera.

Selain itu, investigasi mendalam juga diminta dilakukan di kawasan PT. DOK Wayame dan sejumlah objek vital lainnya yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi minyak ilegal.

Pihak-pihak yang terlibat, termasuk penadah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Desakan ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, di antaranya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 55 dan 56 KUHP, Pasal 94 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Migas, UU Tipikor, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sebagai bentuk keseriusan, Energi Institut menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dalam waktu dekat.

Aksi tersebut dimaksudkan sebagai tekanan moral agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam membongkar praktik mafia migas di Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Marhaban ya Ramadhan
Iklan 730 x 130
Promo Iklan