Jakarta, Forum KiSSNed – Direktur Forum Kajian Isu Strategis Negara Demokrasi (Forum KiSSNed), Erlangga Abdul Kalam melontarkan kritik keras terhadap langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berencana melaporkan Ferry Irwandi ke polisi.
Menurutnya, langkah ini sangat berbahaya bagi kebebasan demokrasi serta berpotensi mengekang ruang publik.
Ia menilai, tindakan Satuan Siber TNI yang menyisir media sosial dan mencari dugaan tindak pidana pemengaruh media sosial tersebut bisa mempersempit ruang demokrasi dan menakut-nakuti masyarakat sipil.
“Rencana pelaporan itu justru membuat masyarakat sipil jadi takut ketika hendak menyampaikan pendapat,” tegasnya, Sabtu (13/9/2025).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa undang-undang menjamin kebebasan berpendapat sehingga ia menilai TNI tidak perlu melanjutkan rencana melaporkan Ferry Irwandi.
“Rencana pelaporan tersebut jelas tidak sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang TNI, dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan instansi pemerintah tidak memiliki legal standing untuk melaporkan pencemaran nama baik, karena hanya individu secara pribadi yang berhak melakukan pelaporan.
“TNI itu kan enggak punya legal standing,” tegasnya.
Ia juga menyerukan agar TNI tetap profesional, menghormati supremasi sipil dan tentu saja hak asasi manusia, serta tidak tergelincir menjadi ancaman kebebasan berekspresi.
Sebelumnya, Komandan Satuan (Dansat) Siber Markas Besar TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya membahas dugaan tindak pidana pencemaran nama institusi TNI oleh Ferry Irwandi.
Dugaan itu diketahui ditemukan oleh Satuan Siber TNI setelah melakukan penyisiran ruang siber.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fian Yunus menegaskan TNI tidak dapat memidana Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa hanya individu yang bisa melaporkan tindak pidana pencemaran nama.
Langkah TNI ini pun menuai gelombang kecaman dari masyarakat sipil hingga anggota DPR yang menilai tindakan tersebut berpotensi membahayakan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.









