Front Rakyat Menggugat Desak DPR RI Tersangkakan Bupati Aru

Front Rakyat Menggugat Desak DPR RI Tersangkakan Bupati Aru
Front Rakyat Menggugat saat sedang melakukan aksi unjuk ras di depan kantor DPR RI mendesak untuk segera tetapkan tersangkakan Bupati Aru (Dok. Istimewa)

Jakarta, Forum KiSSNed – Front Rakyat Menggugat (FRM) menggempur halaman Gedung DPR RI saat Komisi III menggelar Rapat Persidangan II Tahun 2025–2026.

Massa langsung menyorot kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Rein, Koordinator Lapangan FRM, menyampaikan kritik tajamnya.

“Kasus jalan lingkar Pulau Wokam sudah menggantung sejak 2018 dan tidak juga tuntas,” tegasnya pada Senin (8/12).

Ia menyatakan bahwa FRM mengapresiasi langkah Kejati Maluku yang menurutnya, sudah mendorong kasus yang melibatkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, ke tahap penyidikan. Namun ia menuntut tindakan tegas.

Kami menyayangkan tidak adanya keberanian untuk menetapkan beliau sebagai tersangka,”ujarnya.

Rein kemudian menekan aparat penegak hukum dengan merujuk pada temuan BPK Maluku.

“Temuan BPK sudah gamblang. Proyek Rp36,7 miliar itu merugikan negara sekitar Rp11 miliar. Tapi faktanya temuan itu seolah tidak berpengaruh pada penyidikan,” katanya.

Ia bahkan melayangkan kecaman keras kalau temuan BPK tidak mampu memperkuat proses hukum, mending bubarkan saja instansinya.

Di depan kantor DPR RI yang saat itu sedang menggelar rapat, Rein mengarahkan tuntutan langsung kepada Ketua Komisi III, Habiburokhman.

“Kami minta saudara Habiburokhman menekan Kejagung dan Kejati Maluku untuk segera menetapkan Timotius Kaidel sebagai tersangka,” serunya di tengah aksi.

Iklan 730 x 130
Promo Iklan

Tuntutan Front Rakyat Menggugat

1. Mendesak Kejagung memerintahkan Kejati Maluku menuntaskan kasus lingkar Pulau Wokam senilai Rp36,7 miliar.

2. Menekan Kejati Maluku agar menetapkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara Rp11 miliar.

3. Mengecam oknum jaksa atau penyidik yang diduga melindungi Bupati Aru dalam kasus tersebut.

4. Meminta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekan Kejagung dan Kejati Maluku agar segera menetapkan status tersangka terhadap Timotius Kaidel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Marhaban ya Ramadhan
Iklan 730 x 130
Promo Iklan