Gurita Bisnis Shanty Alda Disorot, APMP-MALUT Desak Cabut IUP

Gurita Bisnis Shanty Alda Disorot, APMP-MALUT Desak Cabut IUP
Shanty Aldha Nathalia, anggota DPR-RI Dapil Jawa Tengah IX Fraksi PDI Perjuangan, pemilik PT. Aneka Niaga Prima di pulau Gebe yang diduga melanggar aturan. (Dok. Forum KiSSNed)

Jakarta, Forum KiSSNed – Aktifitas Pertambangan PT. Aneka Niaga Prima di pulau Gebe yang di miliki oleh anggota DPR-RI Dapil Jawa Tengah IX Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia diduga melanggar sejumlah aturan dan mengabaikan hak lingkungan hidup yang bersih bagi masyarakat di Pulau Gebe.

Hal ini dapat di lihat dengan adanya aktifitas Pertambangan yang kemudian beroperasi di Pulau Fau yang dalam kategori masuk ke pulau kecil yang dalam aturannya tidak boleh ada aktifitas Pertambangan.

PT.Aneka Niaga Prima. Nomor Izin 540/KEP/336/2012, dengan konsesi tambang nikel di pulau Fau.

Pulau Fau merupakan kategori pulau kecil dengan luas wilayah sekitar 5,45 kilometer persegi menjadikan pulau ini rentan terhadap kerusakan lingkungan dan mengancam kelestarian pulau-pulau kecil di Halmahera Tengah.

PT. Aneka Niaga Prima juga di duga menambang di luar pengelolaan penggunaan kawasan Hutan (PPKH) dan mengancam ekosistem Mangrove yang seharusnya di lindungi.

Pengurus Asosiasi Pemuda Mahasiswa dan Pelajar Maluku Utara (APMP-MALUT) Ilham A Radjaman Menilai aktifitas tambang yang di miliki Shanty Alda Nathalia yang juga Anggota DPR- RI yang membidangi Komisi XII bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Investasi Justru menjadi aktor di balik kerusakan lingkungan di Pulau Fau Halmahera Tengah.

“Sangat di sayangkan. Sebagai anggota Parlemen yang terhormat, tidak seharusnya shanty Alda terlibat aktifitas Nambang dengan Praktek Bisnis yang kotor dan merusak Lingkungan.” Tegas Ilham melalui keterangan tertulisnya pada Senin (23/02/2026).

Aktivitas Pertambangan PT. Aneka Niaga Prima juga di duga Melanggar UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan tatanan sosial.

“Aktifitas perusahaan pertambangan Shanty Alda Nathalia ini cukup kebal hukum. Kami menilai aparat penegak hukum takut dan tidak berani mengusut ilegal Mining yang terhubung ke jaringan Shanty. karna saudara Shanty Alda ini Anggota DPR-RI,” tambahnya.

Diduga langgar aturan dan rusak lingkungan, massa desak pencabutan IUP.

Menurut hasil kajian APMP-Malut, gurita bisnis Ekstraktif Shanty Alda Nathalia bukan hanya menyasar Pulau Fau, tapi lewat tentakel bisnis PT. Smart Marsindo aktifitas perusahaan yang dalam beberapa bulan terakhir mengakibatkan sedimentasi tambang yang kemudian menyasar perkampungan di Desa elfanun Pulau Gebe Halmahera Tengah.

Shanty Alda Nathalia juga masih tercatat sebagai direktur utama PT. Arumba di Kabupaten Halmahera Timur.

Ilham juga menilai Negara mengabaikan hak lingkungan hidup yang bersih bagi masyarakat di Pulau Gebe.

“Pulau Gebe ini sudah seharusnya menjadi preseden buruk bagimana Ketika Antam selesai dan meninggalkan jejak kerusakan Ekologis, sudah seharusnya Negara hadir untuk memperbaiki kerusakan ini, dan menjadi kewajiban Negara agar mengevaluasi kembali semua aktifitas Pertambangan yang beroperasi secara ugal-ugalan dan berpotensi mengancam Ruang Hidup Masyarakat di Pulau Gebe bukan sebaliknya mendiamkan dan terkesan takut pada Korporasi.” jelas Ilham.

Ilham juga mengatakan di hari Rabu Asosiasi Pemuda Mahasiswa dan Pelajar Maluku Utara (APMP-MALUT) juga akan melaksanakan aksi unjuk Rasa di Kementerian ESDM dan mendesak agar mencabut IUP PT. Aneka Niaga Prima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Marhaban ya Ramadhan
Iklan 730 x 130
Promo Iklan