Jakarta, Forum KiSSNed – Pemprov Jakarta menyiapkan sanksi sosial bagi warga yang membakar sampah.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan kebijakan ini saat meninjau JSDP Zona 1 di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (30/10/2025).
Pramono menegaskan pentingnya dasar hukum, tujuannya jelas. Tidak ada salah paham dan tidak ada penyalahgunaan di lapangan.

Gubernur DKI Jakarta menilai kebijakan ini memperkuat komitmen Jakarta melawan polusi udara dan mikroplastik.
“Jakarta harus tertib aturan, semua butuh payung hukum,” kata Pramono.
Pramono menjelaskan bahwa membakar sampah bukan solusi, udara makin kotor.
Mikroplastik menyebar dan ancaman kesehatan meningkat.
Sanksi sosial diarahkan untuk pembinaan moral, warga diajak bertanggung jawab.

Salah satu gagasan yang dibuat ialah memasang foto pelanggar di lokasi agar efek jera muncul dan edukasi tetap jalan.
Pramono menegaskan bahwa sanksi harus jelas dasar hukumnya, penegakan wajib adil. Hak warga tetap terjamin.
Pemprov juga mengubah cara kelola sampah, proyek RDF di Rorotan jadi salah satu langkah.
Sampah diproses menjadi energi, nilainya naik dan sisanya dijual ke swasta.
“Sampah dulu masalah, sekarang bisa jadi harta karun,” tutup Pramono.









