Jakarta – Polemik pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat setelah Presiden Prabowo dan sejumlah partai politik seperti Gerindra, PKB, Golkar, dan PAN menyampaikan pandangan terbuka soal perlunya evaluasi pilkada langsung.
Pertemuan elite empat partai tersebut di rumah Ketua Umum Golkar mempertegas arah politik yang sedang dibangun. Isu ini tidak berdiri sendiri. Ia menyentuh jantung demokrasi lokal dan prinsip dasar kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa rakyat memegang kedaulatan dan melaksanakannya sesuai dengan Undang Undang Dasar. Rumusan ini menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi kekuasaan politik.
Pilkada langsung lahir sebagai turunan logis dari prinsip tersebut. Rakyat tidak hanya diwakili, tetapi diberi hak menentukan secara langsung siapa yang memimpin daerahnya.
Jika menilik ke belakang, Indonesia memang pernah menerapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pada masa Orde Baru hingga awal reformasi, DPRD memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
Praktik ini berjalan seiring dengan sistem politik yang sentralistik dan elitis. Banyak kajian mencatat bahwa model tersebut membuka ruang transaksi politik tertutup, intervensi kekuasaan pusat, dan minim akuntabilitas publik.
Kepala daerah lebih bertanggung jawab kepada elite partai dan pusat kekuasaan, bukan kepada warga.
Menggugat Efisiensi Elitis: Resiko Demokrasi Lokal Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD
Perubahan besar terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia secara resmi menerapkan pilkada langsung mulai 2005.
Kebijakan ini lahir dari tuntutan akademik dan gerakan reformasi yang menginginkan demokrasi substantif di tingkat lokal. Pilkada langsung dipandang mampu meningkatkan legitimasi kepala daerah, memperkuat kontrol rakyat, dan mendorong akuntabilitas kebijakan publik.
Data partisipasi pemilih pada pilkada awal menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi. Rakyat merasa memiliki ruang nyata dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Banyak kepala daerah hasil pilkada langsung kemudian muncul sebagai pemimpin dengan basis legitimasi kuat, bahkan mampu mendorong inovasi kebijakan di sektor pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Ini menjadi bukti bahwa demokrasi lokal bukan sekadar prosedur, tetapi instrumen koreksi kekuasaan.
Pendukung pilkada oleh DPRD kerap mengajukan argumen efisiensi biaya dan pengurangan politik uang. Argumen ini perlu kita uji secara akademik. Biaya politik yang mahal tidak semata-mata berasal dari pilkada langsung, melainkan dari lemahnya penegakan hukum, mahalnya mahar politik, dan kuatnya oligarki partai.
Memindahkan mekanisme pemilihan ke DPRD tidak otomatis menghapus praktik transaksional. Justru, karena jumlah pemilih jauh lebih sedikit, para aktor politik memusatkan lobi dan barter kepentingan sehingga publik semakin sulit mengawasinya.
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bagian dari penguatan demokrasi dan otonomi daerah.
Dalam kerangka akademik, demokrasi lokal menuntut partisipasi langsung warga sebagai sarana pendidikan politik dan kontrol kekuasaan. Ketika negara mencabut hak memilih dari rakyat dan menyerahkannya sepenuhnya kepada lembaga perwakilan, demokrasi berisiko menyempit menjadi sekadar prosedur elit.
Pertemuan elite partai yang membahas masa depan pilkada tanpa keterlibatan publik juga menimbulkan persoalan legitimasi. Perubahan sistem pemilihan bukan isu teknis. Ia menyangkut kontrak politik antara negara dan warga.
Dalam teori demokrasi konstitusional, perubahan fundamental semacam ini menuntut partisipasi publik yang luas, kajian akademik terbuka, serta uji konstitusional yang ketat. Tanpa itu, kebijakan berpotensi kehilangan dasar moral dan sosial.
Pilkada Langsung sebagai Manifestasi Konstitusional Kedaulatan Rakyat
Sejarah menunjukkan bahwa pilkada langsung bukan hadiah kekuasaan, tetapi hasil koreksi panjang terhadap praktik demokrasi yang elitis. Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD tanpa menyelesaikan akar masalah politik biaya tinggi berarti mundur dari semangat reformasi.
Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi soal efisiensi administratif. Demokrasi hidup ketika rakyat memiliki hak menentukan, mengawasi, dan mengevaluasi pemimpinnya secara langsung.
Jika negara ingin memperbaiki kualitas pilkada, langkah yang relevan adalah memperketat pendanaan politik, menghapus mahar partai, memperkuat penegakan hukum pemilu, dan membuka ruang pendidikan politik warga.
Jalan pintas dengan mengalihkan hak pilih rakyat ke DPRD justru berisiko menjauhkan demokrasi dari pemilik sejatinya. Kedaulatan rakyat tidak bisa diwakilkan sepenuhnya. Ia harus hadir, memilih, dan menentukan.
*****)
Oleh: Moh Mahshun Al Fuadi, Pengurus Pusat BEM Nusantara dan Founder Alajer Nusantara.
Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi ForumKiSSNed.co.id.
Kopi Forum atau rubik opini di Forum KiSSNed untuk umum.
Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksi@forumkissned.co.id
Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.














