Kematian Pekerja Tambang, Harita Group Didesak Evaluasi Total

Kematian Pekerja Tambang, Harita Group Didesak Evaluasi Total
Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-Malut) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II menuntut pertanggungjawaban kematian pekerja tambang di kantor pusat Harita Group.

Jakarta, Forum KiSSNed – Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-Malut) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di kantor pusat Harita Group pada Rabu (18/2/2026).

Aksi tersebut menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas kematian Gheliver Milton Robodoe di area produksi PT. Megah Surya Pertiwi (MSP), anak perusahaan grup tersebut.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Arjuna mempertanyakan sejauh mana proses penyelesaian yang telah dilakukan perusahaan. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa.

“Ini bukan sekadar musibah. Kami menduga ada kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perusahaan harus terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Arjuna di hadapan massa aksi.

Menurutnya, dalam praktik industri pertambangan modern, kecelakaan kerja fatal terutama di area berisiko tinggi seperti conveyor umumnya berkaitan dengan lemahnya standar operasional prosedur (SOP), minimnya sistem pengamanan mesin, kurangnya pengawasan, atau tekanan produksi yang berlebihan.

Namun yang semakin memantik kemarahan massa adalah sikap perusahaan yang dinilai enggan menemui para demonstran.

Saat aksi berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan manajemen yang bersedia berdialog beraama kami.

BIM-Malut menilai sikap tersebut mencerminkan ketidaksiapan moral perusahaan untuk bertanggung jawab di ruang publik.

“Perusahaan sebesar ini tidak berani menemui massa aksi? Ini alarm bagi masyarakat Maluku Utara. Jangan sampai publik melihat bahwa nikel lebih diprioritaskan daripada nyawa manusia,” ujar Arjuna.

Bagi mereka, ketidakhadiran manajemen bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan simbol dari tata kelola yang tertutup dan minim empati terhadap pekerja.

Desakan Menteri ESDM dan Evaluasi Aparat

Massa aksi juga mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki Harita Group.

Demonstran meminta agar izin tersebut dicabut apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja.

Selain itu, mereka meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dalam pengawasan serta penegakan hukum di wilayah pertambangan.

BIM-Malut menyatakan akan kembali menggelar aksi jilid III pada Senin, 23 Februari 2026 di kantor Kementerian ESDM.

Apabila tidak ada respons atau langkah konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah.

“Ingat, nyawa lebih penting dari nikel. Jika tidak ada transparansi dan tanggung jawab, kami akan kembali turun ke jalan,” tegas Arjuna.

Sorotan Tata Kelola Industri Nikel

BIM-Malut menilai insiden ini menjadi cermin buram tata kelola industri nikel nasional.

Di tengah masifnya agenda hilirisasi dan dorongan peningkatan produksi, aspek keselamatan pekerja dinilai kerap terpinggirkan.

Menurut Arjuna, membiarkan perusahaan tetap beroperasi tanpa evaluasi menyeluruh hanya akan menciptakan preseden buruk dalam perlindungan tenaga kerja.

“Pembangunan bukan hanya soal tonase produksi dan devisa negara, yang utama adalah keselamatan dan perlindungan nyawa pekerja,” ujarnya.

Ia menegaskan, kematian di area tambang bukan sekadar statistik industri, melainkan tragedi kemanusiaan yang menuntut tanggung jawab moral, hukum, dan administratif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Harita Group belum memberikan pernyataan resmi maupun menemui perwakilan massa aksi untuk memberikan klarifikasi atas tuntutan yang disampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Marhaban ya Ramadhan
Iklan 730 x 130
Promo Iklan