Jakarta – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan sekadar persoalan teknis tata kelola pemerintahan.
Upaya itu merupakan pertarungan ideologis tentang makna kedaulatan rakyat, arah demokrasi Indonesia, dan relasi antara elite politik dengan warga negara.
Di balik narasi efisiensi dan stabilitas, pelaksanaan Pilkada oleh DPRD menyembunyikan agenda laten berupa upaya elite mengendalikan demokrasi dan secara sistematis mengurangi partisipasi politik rakyat.
Demokrasi Prosedural vs Demokrasi Substantif
Pendukung Pilkada oleh DPRD sering berlindung di balik demokrasi prosedural bahwa selama DPRD dipilih rakyat, maka keputusan DPRD adalah keputusan rakyat. Argumen ini problematik.
Dalam demokrasi substantif, menurut Robert A. Dahl, partisipasi efektif dan kontrol warga atas agenda politik merupakan syarat utama demokrasi.
Pilkada oleh DPRD menghapus partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah, mengalihkan kontrol dari publik ke ruang negosiasi elite dan menyempitkan demokrasi menjadi sekadar prosedur formal.
Dengan demikian, Pilkada oleh DPRD bukan pendalaman demokrasi, melainkan reduksi demokrasi menjadi ritual institusional tanpa substansi partisipatif.
Elitisasi Kekuasaan dan Konsolidasi Oligarki
Dalam konteks Indonesia, DPR bukanlah ruang netral representasi rakyat, melainkan arena oligarki politik dan ekonomi.
Teori oligarki milik Jeffrey Winters menunjukkan bahwa elite akan selalu berusaha meminimalkan ancaman terhadap kekuasaan dan kekayaannya.
Pilkada langsung memungkinkan lahirnya kandidat alternatif non-elite, mobilisasi politik dari bawah, gangguan terhadap dominasi partai dan oligarki.
Sebaliknya, Pilkada oleh DPRD tentu akan menutup akses politik bagi aktor non-elite, menguatkan patronase partai dan menjadikan jabatan kepala daerah sebagai komoditas politik. Dalam skema ini, demokrasi berubah menjadi pasar kekuasaan tertutup.
Politik Uang: Dari Populisme Terbuka ke Transaksi Tertutup
Argumen bahwa Pilkada oleh DPRD mengurangi politik uang adalah ilusi. Politik uang tidak hilang, melainkan berubah bentuk.
Perubahan itu menggeser praktik politik dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite, dari praktik terbuka menjadi transaksi tertutup, serta dari pengawasan publik menuju negosiasi gelap. Ironisnya, kondisi ini justru berpotensi meningkatkan biaya korupsi politik karena aktor yang disuap memiliki nilai tawar kekuasaan yang lebih tinggi.
Ini memperkuat apa yang disebut state capture, di mana kebijakan publik dikendalikan oleh segelintir elite.
Akuntabilitas Terbalik dan Pengkhianatan Mandat Rakyat
Jika DPRD memberlakukan wacana Pilkada, maka semua kepala daerah tidak lagi mempertanggungjawabkan jabatannya kepada rakyat, melainkan kepada partai politik, fraksi DPR/DPRD, dan sponsor politik.
Akuntabilitas menjadi vertikal ke atas, bukan horizontal ke rakyat.
Fenomena ini akan menghasilkan kepala daerah yang lebih patuh pada elite daripada konstituen, mengutamakan kepentingan partai daripada kepentingan publik, menjalankan kebijakan elitis dan eksklusif.
Situasi ini merupakan pengkhianatan terhadap prinsip mandat rakyat.
Otoritarianisme Elektoral dan Demokratic Backsliding
Menurut Levitsky dan Ziblatt, kemunduran demokrasi modern sering terjadi secara legal dan gradual.
Tidak melalui kudeta, tetapi melalui pelemahan partisipasi politik, pembatasan pilihan rakyat penguatan kontrol elite.
Pilkada oleh DPRD dapat menjadi instrumen otoritarianisme elektoral, dimana pemilu tetap ada, tetapi maknanya kosong.
Demokrasi tetap disebut, tetapi rakyat disingkirkan kekuasaan terkonsolidasi tanpa oposisi nyata. Ini adalah bentuk otoritarianisme berwajah demokratis.
Narasi efisiensi merupakan bahasa teknis untuk proyek politik, efisiensi anggaran dan stabilitas sering dijadikan justifikasi utama.
Namun secara kritis, narasi ini berfungsi sebagai vahasa teknokratis untuk menutupi agenda politik dan alat depolitisasi rakyat.
Legitimasi moral bagi perampasan hak politik, pertanyaannya bukan apakah demokrasi mahal, melainkan apakah kita bersedia menukar kedaulatan rakyat dengan efisiensi elite?
Maka dari itu, wacana Pilkada oleh DPRD sebagai regresi demokrasi dalam konteks struktur politik Indonesia yang oligarkis dan patronal.
Swcara singkat, Pilkada oleh DPRD bukan solusi atas problem demokrasi, melainkan akselerator kemundurannya.
Selain itu, melemahkan kedaulatan rakyat, menguatkan oligarki dan patronase dan membuka jalan bagi otoritarianisme elektoral.
Demokrasi memang tidak sempurna, mahal, dan berisik. Namun menggantinya dengan mekanisme elitis bukan perbaikan, melainkan penyerahan kekuasaan rakyat kepada segelintir elite.
*****)
Oleh: Abdullah Rumadan, S.Ip, Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional
Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi ForumKiSSNed.co.id
Kopi Forum atau rubik opini di Forum KiSSNed untuk umum
Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksi@forumkissned.co.id
Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim















