Jakarta, Forum KiSSNed – Putri Khairunnisa, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mengatakan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 10 Tahun 2025 terkait Anggota Polri yang bertugas di Luar Struktur Organisasi Polri sejalan dengan tujuan negara.
“Saya menilai itu substansinya Perpol ini sejalan dengan tujuan negara,” tegasnya, Jumat (19/12).
Menurutnya, negara memerlukan peran Kepolisian untuk melaksanakan empat tujuan negara dalam UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Putri Khairunnisa menilai substansi Perpol tersebut terletak pada kebutuhan personel Polri di sektor-sektor lembaga pemerintah yang memerlukan penguatan keahlian dan kemampuan penyelidikan seperti intelijensi, pemetaan pemangku kepentingan, serta penyidikan dari Kepolisian.
Sebagai contoh, personel Polri menjalankan fungsi intelijensi, pemetaan pemangku kepentingan, dan penyidikan di sektor pertambangan serta jasa keuangan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, sementara SDM ASN pada umumnya di kementerian atau lembaga negara tidak memiliki kemampuan tersebut.
“Presiden juga pengatakan pada rapat kabinet beberapa hari lalu, bahwa ada oknum jenderal TNI dan POLRI yang terlibat backing tambang ilegal dll. Nah, pada kejadian ini apakah ASN pada umumnya mempunyai kemapuan dan jumlah SDM dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan serta penindakan pada sektor tersebut dengan konsekuensi oknum pangkat yang tinggi melakukan tindak pidana pada sektor pertambangan? Karena hal tersebut dibutuhkan POLRI secara kelembagaan untuk menempatkan personilnya yang secara kompetensi intelegensi atau pemetaan mampu,” katanya.
Lulusan Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa publik tidak hanya menilai Perpol tersebut dari konteks hegemoni kekuasaan atau sekadar kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga dari unsur kemanfaatannya bagi negara.
“Harus dilihat juga kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, negara. Jadi jangan semua hal dalam konteks kekuasaan, hegemoni melihat aturan Perpol ini,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga tanpa harus mengundurkan diri, sepanjang masih menjalankan tugas pokok kepolisian.












