KUHAP Baru: Harapan Reformasi vs Ancaman Hak Tersangka

KUHAP Baru Harapan Reformasi vs Ancaman Hak Tersangka
Siti Juwairiyah, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya. (Dok. Istimewa)

Surabaya, Forum KiSSNed – Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana (KUHAP) merupakan keniscayaan dalam sistem hukum di Indonesia.

KUHAP yang berlaku saat ini Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 lahir dalam konteks sosial-politik yang jauh berbeda dengan kondisi masyarakat saat ini.

Perkembangan teknologi, meningkatnya kesadaran hak asasi manusia, serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum menuntut adanya pembaruan hukum acara pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Namun, hadirnya KUHAP yang baru justru memunculkan perdebatan di ruang publik.

Di satu sisi, pembaruan ini bertujuan memperbaiki berbagai kelemahan dalam praktik peradilan pidana selama ini.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi menggeser keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah reformasi KUHAP bertujuan memperkuat jaminan hak asasi manusia dan prinsip due process of law, atau justru memperluas kewenangan apparat penegak hukum yang berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi tersangka dan terdakwa.

Urgensi Pembaruan KUHAP

Tak dapat disangkal KUHAP lama masih menyisakan berbagai kelemahan. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum kerap menyalahgunakan kewenangan penangkapan dan penahanan, mekanisme kontrol terhadap tindakan mereka masih minim, serta sistem peradilan pidana belum menempatkan tersangka dan terdakwa pada posisi yang kuat.

Di sisi lain, KUHAP lama juga belum sepenuhnya mengakomodasu prinsip due process of law dan fair trial sebagaimana berkembang dalam standar hukum internasional.

Dalam konteks ini, KUHAP baru berperan sebagai instrumen reformasi hukum acara pidana yang menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia.

Kehadiran hakim pemeriksa pendahuluan, penguatan peran penasihat hukum, serta pengaturan alat bukti yang lebih rinci menjadi wujud gagasan progresif dalam pembaruan hukum acara pidana.

Problem Subtansial dalam KUHAP Baru

Sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru memiliki kritik tajam dari akademisi, praktsisi hukum, dan pegiat HAM.

Salah satu isu krusial adalah potensi perluasan kewenangan apparat penegak hukum tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat dan efektif.

Dalam praktik, kewenangan yang besar tanpa kontrol berpotensi melahirkan tindakan sewenang-wenang.

Selain itu, sejumlah pihak menilai bahwa KUHAP baru belum sepenuhnya menempatkan tersangka sebagai subjek hukum yang wajib dilindungi, melainkan masih memandangnya sebagai objek pemeriksaan.

Hal ini tercermin dari pengaturan upaya paksa yang relative longgar serta belum optimalnya jaminan terhadap hak untuk tidak disiksa, hak atas bantuan huku sejak awal pemeriksaan, dan ha katas peradilan yang vepat serta tidak berlarut-larut.

KUHAP Baru dan tantangan Hak Asasi Manusia

Dalam negara hukum yang demokratis, hukum acara pidana seharusnya berfungsi sebagai tameng bagi warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan negara.

Oleh karena itu, KUHAP baru semestinya berpijak pada prinsip perlindungan HAM sebagai fondasi utama, bukan sekedar pelengkap normatif.

Apabila KUHAP baru lebih menitikberatkan pada efektivitas penegakan hukum tanpa memperhatikan keseimbangan dengan hak asasi manusia, maka yang terjadi bukanlah reformasi hukum, melainkan regresi.

Sejarah menunjukkan bahwa hukum acara pidana yang represif justru memperbesar ketidak percayaan public terhadap institusi penegak hukum.

Penutup

KUHAP baru dalam momentum penting bagi pembaruan sistem peradilan Indonesia. Namun, pembaruan tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian, keterbukaan, dan partisipasi public yang bijaksana.

Tanpa itu, KUHAP baru beresiko menjadi produk hukum yang kuat secara normative, tetapi lemah secara legitimasi dan keadilan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KUHAP baru bukan terletak pada seberapa efektif negara menghukum warganya, melainkan pada seberapa adil negara memperlakukan mereka dalam proses hukum.

Reformasi hukum acara pidana seharusnya menegaskan satu prinsip utama: keadialan procedural adalah jantung dari negara hukum.

Kata pengantar Hukum acara pidana tidak sekedar mengatur tata cara penegakan hukum, melainkan mencerminkan sejauh mana negara menghormati martabat manusia dan menjunjung tinggi keadilan.

Dalam setiap proses pidana, negara hadir dengan seluruh kewenangannya berhadapan langsung dengan warga negara yang berbeda pada posisi rentan.

Oleh karena itu, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan upaya strategis yang tidak hanya menyentuh aspek teknis yuridis, tetapi juga berkaitan langsung dengan pembentukan arah dan watak negara hukum

Di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang, tuntutan akan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia semakin menguat.

Kehadiran KUHAP yang baru bertujuan menjawab berbagai kekhawatiran mengenai kemungkinan bergesernya keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara.

Tulisan ini hadir sebagai upaya reflektif dan kritis untuk menelaah pembaruan KUHAP, dengan menempatkan prinsip keadilan procedural dan perlindungan hak asasi manusia sebagai pijakan utama.

Pembahasan ini bertujuan memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum acara pidana yang tidak hanya efektif dalam menegakkan hukum, tetapi juga adil dalam memperlakukan manusia.

*****)

Oleh: Siti Juwairiyah, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya.

Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi ForumKiSSNed.co.id.

Kopi Forum atau rubik opini di Forum KiSSNed untuk umum.

Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksi@forumkissned.co.id

Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 320x50
Promo Iklan