Laode Kamaludin: Air untuk Rakyat, Tolak Permen ESDM 14/2025

Laode Kamaludin Air untuk Rakyat, Tolak Permen ESDM 14 2025
Laode Kamaludin, Santri Bakti Nusantara (Dok. Istimewa)

Jakarta, Forum KiSSNed – Inisiator Santri Bakti Nusantara, Laode Kamaludin menegaskan bahwa air merupakan fondasi utama kehidupan rakyat, namun kebijakan negara justru mendorong air menjadi komoditas industri melalui Permen ESDM No 14 Tahun 2025.

Kebijakan ini membuka ruang eksploitasi besar-besaran oleh industri air minum dalam kemasan.

“Air hari ini tidak lagi diposisikan sebagai hak dasar rakyat, tetapi diperlakukan sebagai barang dagangan,” kata Laode Kamaludin melalui keterangan tertulisnya (30/12).

Di wilayah pesisir Pantura Jawa seperti Banten, Jakarta, Semarang, Pekalongan, dan Demak, krisis air semakin parah.

Warga menghadapi penurunan tanah dan banjir rob, sementara industri terus menyedot air dari akuifer yang sama dalam jumlah masif.

Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan ekologis yang nyata. Konstitusi secara tegas melarang praktik tersebut.

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi dan air harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 85/PUU-XI/2013 juga melarang pengelolaan air melalui mekanisme pasar.

“Izin industri air tanah jelas bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” ujar Laode.

“Negara tidak boleh membiarkan monopoli swasta atas sumber kehidupan rakyat.” tambahnya.

Catatan Akhir Tahun untuk Presiden RI Prabowo Subianto

Laode menyoroti dampak eksploitasi air tanah yang menyebabkan penurunan tanah hingga 5–20 sentimeter per tahun di sejumlah kawasan pesisir.

Dampak ini mempercepat banjir rob dan menghancurkan ruang hidup masyarakat miskin.

Ketika pemerintah pusat menerbitkan izin, pemerintah daerah kerap melanjutkannya tanpa mempertimbangkan dampak ekologis.

Laode menyebut praktik ini sebagai kegagalan negara dalam melindungi hak rakyat atas air.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi pengkhianatan terhadap mandat konstitusi,” tegasnya.

Krisis air menurut Laode bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan ekonomi politik.

Industri air tumbuh di atas penderitaan masyarakat yang kehilangan sumber air dan tempat tinggalnya.

Atas dasar itu, Santri Bakti Nusantara menyampaikan tuntutan terbuka kepada negara.

“Kami menolak Permen ESDM No 14 Tahun 2025 dan menuntut penghentian seluruh izin pengambilan air tanah oleh industri,” tegas pernyataan Santri Bakti Nusantara.

Organisasi ini juga mendesak negara untuk mengembalikan air sebagai hak dasar rakyat dan membangun tata kelola air yang berkeadilan ekologis, bukan berbasis keuntungan.

“Merdeka Air bukan slogan. Ini seruan moral dan politik agar bangsa ini tidak menyerahkan masa depannya pada mekanisme pasar,” kata Laode Kamaludin.

Santri Bakti Nusantara menutup pernyataannya dengan seruan tegas:

“2026 Merdeka Air Sekarang!” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 730 x 130
Promo Iklan