Labuan Bajo, Forum KiSSNed – Delapan pemilik tanah adat seluas 4,1 hektare di Bukit Keranga, Labuan Bajo, mulai mempersiapkan pembangunan mushola di atas lahan miliknya sendiri.
Keluarga pemilik tanah mendatangkan kubah mushola ke lokasi pada Kamis (25/12/2025) dan merencanakan peresmian bangunan tersebut pada Januari 2026.
Para pemilik tanah sebelumnya telah memagari lahan dan membangun tiga pos jaga di sepanjang batas timur.
Pemilik tanah menguasai lahan di sisi Jalan Raya Labuan Bajo–Batu Gosok dan memperolehnya secara adat sejak Maret 1990.
Sejak April 2022, lahan tersebut diduduki Santosa Kadiman alias Erwin Bebek tanpa persetujuan para pemilik.
Pendudukan terjadi setelah peletakan batu pertama proyek The St. Regis Hotel Labuan Bajo, yang berada di bawah kendalinya, dan hingga kini belum dihentikan.
Padahal, rekomendasi Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen tertanggal 23 September 2024 telah menyatakan bahwa SHM dan GU yang bersumber dari PPJB di atas tanah itu cacat administratif dan yuridis.
Selain itu, putusan kasasi Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2025 dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj juga menegaskan PPJB 40 hektare milik Santosa Kadiman batal demi hukum karena tidak memiliki alas hak.
Mushola Jadi Simbol Perlawanan Warga atas Sengketa Tanah di Keranga
Salah satu pemilik tanah, Kusyani, menilai tindakan Santosa Kadiman sudah melampaui batas dan mengabaikan hukum. Ia menyampaikan hal itu di Labuan Bajo, Sabtu (27/12/2025).
“Perbuatan Santosa Kadiman sudah keterlaluan, tidak taat pada penegak hukum. Baik Kejagung maupun lembaga pengadilan,” ujarnya.
Menurut Kusyani, sikap tersebut justru memicu perlawanan warga yang semakin kuat.
“Kami akan melawan hingga tetes darah terakhir, siap mati mempertahankan kebenaran hak atas tanah kami. Tanah ini tidak pernah kami jual kepada siapa pun selama ini. Kami sedang mengajukan gugatan di PN Labuan Bajo,” tegasnya.
Proses hukum terus berjalan. Anggota tim kuasa hukum dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, Jon Kadis, S.H., menyampaikan bahwa gugatan perdata telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Dari 7 pemilik tanah 4,1 hektare itu, sudah 5 orang mengajukan gugatan perdata ke PN Labuan Bajo, terdaftar dengan nomor 32, 33, 41, 44, dan minggu lalu satu gugatan lagi menyusul,” jelas Jon Kadis.
Para pemilik tanah menegaskan bahwa pembangunan mushola di atas lahan sengketa itu bukan sekadar simbol keagamaan.
Zulkarnain, salah satu pemilik tanah, menegaskan bahwa mushola tersebut menjadi bentuk perlawanan moral.
“Pembangunan mushola berukuran 10 meter kali 10 meter, tepat di portal pintu masuk, akan dibangun bulan Januari 2026. Saat ini arsitek dan kontraktor sedang memfinalkan gambar dan fasilitasnya,” kata Zulkarnain.
Jon Kadis menambahkan bahwa mushola tersebut menjadi sarana doa agar konflik tidak terus berlarut.
“Tujuan kami adalah sebagai tempat berdoa kepada Tuhan supaya Bukit Kerangan aman dari setan-setan para mafia tanah,” pungkasnya.












