PBNU: Aliansi Muda NU Tak Wakilkan NU dalam Laporan Pandji

PBNU Aliansi Muda NU Tak Wakilkan NU dalam Laporan Pandji
Komika Pandji Pragiwaksono saat tampil di panggung Mens Rea (Dok. instagram/@pandji.pragiwaksono)

Jakarta, Forum KiSSNed – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (Angkatan Muda NU) yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya tidak memiliki kaitan struktural dengan PBNU.

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla menyebut aliansi tersebut tidak mewakili organisasi.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Ulil, dikutip dari NU Online, Jumat (9/1/2026).

Ulil menjelaskan bahwa penggunaan nama NU oleh individu atau kelompok sudah sering terjadi sejak lama.

Ia menilai kondisi itu muncul karena NU bersifat terbuka sebagai organisasi kemasyarakatan.

“Tetapi sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” ujarnya.

Menurut Ulil, banyak kelompok yang mengatasnamakan NU hanya muncul sementara.

Ulil menyebut beberapa di antaranya bahkan berumur sangat singkat.

“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” kata Ulil.

Ulil Abshar Abdalla Soroti Pentingnya Humor di Tengah Proses Hukum Komedian

Ulil juga menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan sosial. Ketua PBNU itu menyayangkan ketika seorang komedian yang selama ini menghibur publik harus berhadapan dengan proses hukum.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Ulil.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam pertunjukan Mens Rea.

Polisi menerima laporan tersebut dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Kamis (8/1/2026).

Pelapor menjerat Pandji dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Budi Hermanto menyatakan penyidik akan melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang diterima. Ia mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak selama proses hukum berjalan.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah bertindak sebagai pelapor.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid menilai materi komedi Pandji menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Rizki pada Kamis (8/1/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 730 x 130
Promo Iklan