Jakarta, Forum KiSSNed – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak hari ini (26/11).
Dengan keputusan ini, Gus Yahya resmi kehilangan semua wewenang dan hak terkait jabatan Ketum PBNU.
Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir menandatangani surat edaran PBNU pada Selasa, 25 November 2025, yang memuat keputusan sebagai tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU.
“Berdasarkan keputusan rapat, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi surat tersebut.
Surat itu juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama mulai waktu yang sama.
Dalam surat tersebut, PBNU juga meminta agar segera digelar rapat pleno. Rapat ini bertujuan untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.
Sesuai dengan berbagai peraturan organisasi, termasuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 dan 13 Tahun 2025 serta pedoman internal PBNU.
Selama jabatan Ketua Umum kosong, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, sebagai pimpinan tertinggi organisasi. Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan surat ini dan menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan risalah rapat.
“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” jelasnya.










