Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Forum Kajian Isu Strategis Negara Demokrasi (Forum KiSSNed) sebagai media siber menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

    1. Verifikasi dan keberimbangan berita

      Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi yang sama untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.

      Dalam hal tertentu, berita dapat dimuat tanpa verifikasi sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

      1. Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
      2. Sumber berita disebutkan dengan jelas dan kredibel.
      3. Subjek berita diberi ruang hak jawab.

      4. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

        Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

        Media siber berhak menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar hukum, norma kesusilaan, dan kepentingan publik.

         
      5. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

        Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dilayani secara proporsional dan terbuka sesuai Undang-Undang Pers.

        Setiap ralat atau koreksi harus ditautkan pada berita yang diralat serta disertai keterangan waktu pemuatan.

         
      6. Pencabutan Berita

        Berita yang telah dimuat tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, atau perlindungan anak.

        Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

         
          1. Hak Cipta

          Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          1. Pencantuman Pedoman

          Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

          Pedoman Media Siber ini disusun sebagai komitmen Forum KiSSNed dalam menjalankan jurnalisme yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.