Pemerintah dan DPR Pastikan Tak Bahas RUU Pilkada di 2026

Pemerintah dan DPR Pastikan Tak Bahas RUU Pilkada di 2026
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak akan dibahas sepanjang tahun 2026. (Dok. Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Jakarta, Forum KiSSNed – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak akan dibahas sepanjang tahun 2026.

Dasco mengatakan DPR dan pimpinan terkait telah mencapai kesepakatan awal soal prioritas legislasi.

Pimpinan DPR RI ini menegaskan forum legislasi nasional (prolegnas) tahun ini tidak memuat RUU Pilkada sebagai agenda pembahasan utama.

“Kami sudah sepakat bahwa dalam prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Pernyataan ini menegaskan posisi resmi pimpinan DPR terhadap wacana perubahan mekanisme pilkada.

Keputusan itu muncul setelah rapat terbatas yang melibatkan Dasco, sejumlah pimpinan Komisi II DPR, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Menurut Dasco, pembahasan lebih lanjut belum menjadi kebutuhan mendesak di tingkat legislatif.

Beberapa pihak sebelumnya mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk opsi pemilihan melalui DPRD.

Usulan-usulan tersebut memicu perdebatan publik dan perhatian banyak elemen politik serta masyarakat sipil.

Dasco menegaskan DPR belum melihat urgensi untuk memasukkan RUU Pilkada ke dalam prioritas kerja.

“Nah, itu belum masuk agenda, dan belum terpikirkan untuk dibahas,” tegasnya.

Dengan posisi ini, DPR memberi sinyal bahwa pembahasan kebijakan pilkada akan tetap mengikuti prioritas yang disepakati bersama.

Pihak-pihak yang mengusulkan revisi diminta menunggu proses dan komunikasi lebih lanjut antar lembaga.

Pimpinan Komisi II menyatakan akan terus memantau dinamika politik dan aspirasi publik terkait Pilkada.

Jika kebutuhan substansial muncul, DPR membuka ruang diskusi, tetapi hanya bila ada kesepakatan bahwa perubahan itu mendesak dan konstruktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 730 x 130
Promo Iklan