Pemprov DKI Atur Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan

Pemprov DKI Atur Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan
Four Seasons Hotel, Lantai Lobby, Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Dok. instagram/@nautilusbarjkt)

Jakarta, Forum KiSSNed – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur waktu operasional hiburan malam selama Ramadhan 2026.

Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.

Kebijakan ini mengatur operasional sejumlah usaha hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan keharmonisan sosial masyarakat.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika melalui keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Dalam beleid tersebut, beberapa jenis usaha hiburan malam diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam tempat hiburan.

Namun, pengecualian diberikan kepada usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan ketentuan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Bagi usaha yang tetap diizinkan beroperasi, jam operasional diatur secara ketat. Kelab malam dan diskotek, misalnya, hanya diperbolehkan buka pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.

Selain itu, pelaku usaha wajib melakukan tutup buku (closed bill) satu jam sebelum jam operasional berakhir.

Pada waktu-waktu tertentu, seperti satu hari sebelum Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, seluruh usaha hiburan malam diwajibkan tutup total.

Sejumlah Tempat Hiburan Wajib Tutup, Jam Operasional Dibatasi Selama Bulan Suci

Pemprov DKI juga menegaskan larangan keras terhadap aktivitas yang berkaitan dengan pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, narkoba, serta segala bentuk gangguan ketertiban umum.

Karyawan dan pengunjung pun diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan selama Ramadan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Andhika.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga suasana Ramadan tetap kondusif tanpa sepenuhnya mematikan aktivitas ekonomi di sektor pariwisata dan hiburan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 730 x 130
Promo Iklan