Pungli Parkir Liar Rp10 Ribu di Kota Tua: Luka Lama yang Terus Terulang

Pungli Parkir Liar Rp10 Ribu di Kota Tua Luka Lama yang Terus Terulang
Pelataran parkir liar di kawasan Kota Tua, Jakarta (13/9/2025) (Dok. Istimewa)

Jakarta, Forum KiSSNed – Pungutan Liar (Pungli) di kawasan wisata Kota Tua Jakarta kembali diwarnai beberapa oknum pada Sabtu (13/9/2025).

Petugas parkir liar memungut biaya Rp10.000 per motor dari deretan kendaraan roda dua, jauh di atas tarif resmi. Sedangkan untuk roda empat (mobil) 25.000 sampai 30.000 rupiah.

Ironisnya, pungutan liar ini terjadi di area yang seharusnya menjadi ikon wisata bersejarah Jakarta.

Pengunjung mengeluhkan pungli yang makin merajalela, terutama saat akhir pekan. Oknum parkir liar memaksa mereka membayar tarif tanpa karcis resmi.

“Parkir liar memalak kami yang datang untuk berwisata. Ini merusak citra Kota Tua,” keluh Andre (24) salah satu pengunjung.

Praktik pungli parkir liar bukan hanya meresahkan, tapi juga merugikan citra pariwisata Jakarta.

Kawasan yang seharusnya nyaman dan ramah wisatawan berubah menjadi ladang pungutan ilegal.

Banyak pengunjung akhirnya enggan datang kembali, padahal Kota Tua adalah destinasi bersejarah yang membanggakan ibu kota.

Warga dan wisatawan mendesak Pemprov DKI Jakarta bersama aparat penegak hukum untuk bertindak tegas melakukan pengawasan.

Pemerintah harus melakukan penertiban menyeluruh agar kawasan wisata bebas dari premanisme parkir.

“Kami butuh Jakarta yang bebas pungli, jangan biarkan parkir liar jadi wajah pertama yang dilihat wisatawan,” ujarnya.

Sudah saatnya pemerintah menutup celah bagi praktik ilegal ini.

Kota Tua Jakarta harus menjadi ruang publik yang aman, tertib, dan bebas pungli demi kenyamanan pengunjung dan masa depan pariwisata ibu kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Marhaban ya Ramadhan
Iklan 730 x 130
Promo Iklan