Resbob Hina Suku Sunda: Dikeluarkan dari Kampus, Dipecat GMNI

Resbob Hina Suku Sunda Dikeluarkan dari Kampus, Dipecat GMNI
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/12/2025). Direktorat Siber Polda Jabar memeriksa Adimas Firdaus setelah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus video berisi dugaan ujaran kebencian kepada Suku Sunda dan suporter Persib Bandung yaitu Viking. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Surabaya, Forum KiSSNed – Selebgram dan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob kini berurusan serius setelah konten bernada penghinaan terhadap Suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking, viral di media sosial dan memicu kecaman publik.

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mencabut status kemahasiswaan Resbob di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, keputusan yang berlaku sejak 14 Desember 2025.

Rektor UWKS, Nugrahini Susantinah Wisnujati, mengatakan bahwa kampus mengambil keputusan itu setelah kampus mengacu pada Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan mengikuti rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, serta menyelesaikan pemeriksaan internal secara menyeluruh.

“Keputusan ini berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, serta rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.” ujar Nugrahini, Senin (15/12).

Rektor UWKS menegaskan bahwa pencabutan status mahasiswa merupakan respons kampus untuk menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman.

Kampus juga mengecam segala bentuk diskriminasi, ujaran kebencian, serta pelecehan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

“Kami menjunjung tinggi martabat manusia, toleransi, dan persatuan dalam bingkai kebangsaan,” ujar Rektor tentang sikap kampus terhadap perbedaan sebagai kekayaan bangsa.

UWKS menyebut Resbob adalah mahasiswa semester tiga yang selama ini tidak mengikuti perkuliahan secara penuh.

UWKS menilai konten yang ia buat tidak mengandung nilai edukatif, tidak beradab, dan melanggar kode etik kampus secara berat.

Resbob Ditendang GMNI

Selain sanksi akademik, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya juga memberhentikan Resbob sebagai kader organisasi.

Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Resbob adalah kader biasa dan pernyataannya sama sekali tidak mencerminkan sikap organisasi yang secara tegas menolak rasisme dan SARA sesuai nilai ideologi marhaenisme.

“Ucapan tersebut adalah urusan personal dan tidak ada kaitannya dengan GMNI,” jelas Ketua GMNI soal posisi organisasi terhadap kasus ini, Selasa (16/12).

Ketua GMNI juga menerangkan bahwa aturan organisasi dapat memicu pemberhentian bila terjadi pelanggaran berat.

Walaupun Resbob tidak aktif dalam kegiatan organisasi, pleno komisariat memutuskan untuk memberhentikan Resbob sebagai kader, lalu pleno komisariat meneruskan keputusan itu ke tingkat wilayah dan pusat.

“Per hari ini sudah final dan telah ditembuskan ke DPC, DPD Jawa Timur. hingga DPP GMNI,” jelasnya.

GMNI Surabaya menyatakan bahwa organisasi tidak akan membela Resbob dan akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum jika aparat menemukan unsur pidana terkait ujaran kebencian dan penghinaan SARA.

“Sejak kaderisasi, yang bersangkutan tidak pernah terlihat aktif di agenda maupun forum GMNI,” ucap Virgiawan.

Setelah mendapat kecaman publik yang luas, aparat kepolisian menangkap Resbob.

Resbob dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Desember 2025, serta Laporan Pengaduan Nomor2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif terhadap yang bersangkutan.

Polisi menelusuri pergerakan Resbob dari Jakarta hingga Surakarta sebelum akhirnya berhasil menangkapnya di Jawa Timur.

Dalam video penangkapan yang beredar, Resbob tampak mengenakan pakaian gelap dengan kedua tangan terborgol dan kepala menunduk.

Ia sempat menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas pernyataannya yang bernada ujaran kebencian.

“Saya menyesali perbuatan saya dan minta maaf,” ungkap Resbob dalam video yang beredar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 730 x 130
Promo Iklan