Jakarta – Banjir besar yang terjadi di Sumatera dan Aceh bukan hanya peristiwa alam, melainkan cerminan krisis tata kelola politik, relasi kuasa, dan model pembangunan yang abai pada ekologi.
Ditinjau dalam perspektif teori ilmu politik, bencana ini memperlihatkan bagaimana negara, oligarki ekonomi, dan masyarakat sipil saling berkelindan dalam produksi risiko dan distribusi derita.
Banjir sebagai produk politik
Banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir 2025 menunjukkan bahwa korban ribuan jiwa dan kerusakan infrastruktur adalah akumulasi kebijakan pembangunan yang buta ekologi dan lemah penegakan hukum lingkungan.
Analisis dari berbagai peneliti menegaskan bahwa deforestasi, ekspansi korporasi ekstraktif, dan tata ruang yang longgar merupakan konsekuensi dari keputusan politik, bukan sekadar kegagalan teknis hidrologi.
Dari paradigma politik lingkungan, banjir merupakan “externality” dari koalisi kekuasaan yang memprioritaskan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, dengan mengorbankan hak ekologis warga di bantaran sungai dan lereng-lereng rawan longsor.
Dalam kerangka teori demokrasi substantif, kegagalan melindungi warga dari risiko bencana struktural menunjukkan lemahnya pemenuhan hak warga atas keselamatan, lingkungan hidup yang baik, dan pembangunan yang adil.
Negara, oligarki, dan politik kebijakan
Kajian tentang banjir di Sumatra menegaskan bahwa oligarki ekonomi dan pemburu rente secara aktif memanfaatkan izin lahan, konsesi hutan, dan proyek infrastruktur yang mengabaikan daya dukung lingkungan untuk meraih keuntungan.
Teori oligarki (Winters, Robison & Hadiz) membantu menjelaskan bagaimana elite bisnis dan politik secara sengaja mengunci kebijakan lingkungan agar tetap longgar, sehingga mereka menyosialisasikan risiko ekologis kepada warga sekaligus mengapitalisasi keuntungan pada segelintir aktor.
Analisis mengenai kemauan politik (political will) menyoroti bahwa pemerintah merespons secara lambat dalam menetapkan status bencana nasional dan menyusun agenda pemulihan ekologis yang serius di Sumatra.
Di Aceh dan wilayah Sumatra lain, pemerintah pusat dan daerah memang mengerahkan bantuan alat berat, logistik, dan dana, tetapi pertanyaan kunci dalam teori kebijakan publik yang paling sederhana adalah “Apakah tindakan ini sudah menyentuh akar struktural, atau hanya manajemen krisis jangka pendek yang repetitif?”
Kepercayaan publik dan legitimasi
Di Aceh, banjir 2025 secara langsung mengganggu relasi politik pascakonflik antara masyarakat, elite lokal, dan pemerintah pusat, karena publik menilai penanganan bencana berpotensi mengikis kepercayaan yang telah terbentuk sejak damai Helsinki.
Teori legitimasi (Weber, Easton) menjelaskan bahwa kegagalan negara dalam melindungi warga saat krisis secara aktif menggerus diffuse support terhadap rezim dan membuka ruang bagi tumbuhnya sentimen ketidakpuasan serta delegitimasi lembaga.
Dalam perspektif psikologi politik, respons bencana yang lemah secara nyata menciptakan rasa ditinggalkan, stres, dan keputusasaan, yang tidak hanya berdampak pada kesehatan mental, tetapi juga membentuk modal emosional yang memengaruhi partisipasi politik dan tingkat kepercayaan terhadap institusi.
Di Aceh, narasi kekecewaan terhadap pemerintah dapat dengan mudah beririsan dengan memori konflik dan marginalisasi, sehingga banjir menjadi pemicu artikulasi ulang identitas politik lokal.
Ketimpangan, kerentanan, dan masyarakat sipil
Sosiolog menegaskan bahwa ketimpangan sosial memperparah dampak banjir di Sumatera, karena warga miskin yang tinggal di pinggiran sungai dan lereng curam menjadi kelompok paling rentan terhadap korban dan kerugian.
Teori keadilan distributif dan environmental justice menegaskan bahwa sistem sosial–politik membagi beban risiko ekologis secara timpang, sehingga kelas bawah menanggung risiko tertinggi dengan kapasitas adaptasi paling rendah.
Di tengah situasi tersebut, masyarakat sipil secara aktif membangun kapasitas kolektif, mulai dari menguatkan solidaritas komunitas lokal hingga melahirkan relawan muda seperti Gen Z di Aceh yang berperan sebagai negosiator sosial, penghubung informasi, dan pengorganisir bantuan.
Dalam perspektif teori gerakan sosial, analisis ini membaca praktik solidaritas tersebut sebagai embrio politik alternatif yang secara langsung menantang narasi negara-sentris dan menempatkan agensi pada warga serta jaringan horizontal.
Dari manajemen krisis ke politik transformasi
Berbagai analisis kebijakan pascatragedi banjir dan longsor di Sumatra menekankan perlunya arah baru politik hukum lingkungan: penegakan sanksi tegas terhadap perusak lingkungan, peninjauan ulang izin, serta tata kelola yang transparan dan partisipatif.
Istilah bahasa teori “green state” atau negara ekologis, negara tidak cukup menjadi pemadam kebakaran bencana, tetapi harus mentransformasikan cara memproduksi kebijakan sehingga keberlanjutan ekologis menjadi kerangka dasar, bukan lampiran teknokratis.
Opini politik yang berangkat dari banjir Sumatera dan Aceh harus menggeser imajinasi nasional. Ringkasnya ancaman terhadap bangsa bukan lagi hanya agresi militer, melainkan krisis ekologis yang menggerus ketahanan nasional dan memukul ekonomi daerah.
Saya kira pada titik ini, bencana banjir bukan lagi sekadar “force majeure”, tetapi momen politis untuk menuntut kontrak sosial baru yang menempatkan keadilan ekologis, perlindungan kelompok rentan, dan akuntabilitas oligarki sebagai pusat agenda politik Indonesia.
*****)
Oleh: Erlangga Abdul Kalam, Direktur Forum KiSSNed
Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi ForumKiSSNed.co.id
Kopi Forum atau rubik opini di Forum KiSSNed untuk umum.Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksi@forumkissned.co.id
Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim















