Santosa Kadiman Diduga Bayar Preman, Bukit Kranga Mencekam

Santosa Kadiman Diduga Bayar Preman, Bukit Kranga Mencekam
Sosok Santosa Kadiman Diduga Bayar Preman di Bukit Kranga, Labuan Bajo untuk penanganan konflik sengketa lahan. (Dok. Syafrudin Budiman)

Labuan Bajo, Forum KiSSNed – Konflik lahan seluas 4,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, memasuki babak baru. Sekelompok preman yang tidak dikenal menghadang pemilik tanah saat menurunkan material pembangunan mushola di luar pagar lokasi, Sabtu (3/1/2026).

Preman tersebut menghadang sopir dan pemilik tanah hingga memicu perdebatan di lokasi. Untuk menghindari benturan fisik, pemilik tanah memilih mundur dan kembali ke Labuan Bajo.

“Saya tidak mengenal mereka. Kami dihadang. Ada satu yang saya kenal bernama Hila. Ia anak Om Pius yang sejak 2022 berjaga di tanah dan basecamp yang dibangun Santosa Kadiman pasca peletakan batu pertama The Hotel St. Regis Labuan Bajo,” kata Muhammad Hatta, salah satu pemilik tanah, Senin (5/1).

Salah seorang warga mengaku memperoleh informasi dari pemberitaan media bahwa kelompok preman tersebut berada di bawah pimpinan seseorang bernama Yeri asal Bajawa. Warga juga menduga mereka merupakan preman bayaran Santosa Kadiman.

Hatta, yang menjadi satu dari delapan pemilik lahan satu hamparan, menjelaskan bahwa warga memperoleh tanah tersebut melalui pembagian adat pada 1992 oleh fungsionaris adat almarhum Ishaka dan almarhum Haku Mustafa.

“Entah apa dasar kebenaran dalam otak Santosa Kadiman asal Jakarta, broker The Hotel St. Regis Labuan Bajo. Ia mengklaim hak atas 40 hektare tanah yang dijual Nikolaus Naput berdasarkan PPJB 2014,” ujar Hatta.

Pemilik Lahan Klaim Hak Adat dan Tempuh Jalur Hukum

Hatta menegaskan klaim tersebut tidak berdasar. Ia menyebut Pengadilan telah membatalkan PPJB itu melalui Putusan Perdata Nomor 1/Pdt.G/2024, yang diperkuat putusan banding dan putusan inkrah Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2025.

Selain itu, Hatta menyatakan fungsionaris adat telah membatalkan surat alas hak Nikolaus Naput pada 1998 karena tanah tersebut tumpang tindih dengan tanah warga dan telah memiliki batas pagar hidup.

Hatta juga merujuk hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI tertanggal 23 September 2024. Satgas menyatakan seluruh SHM dan GU2 atas nama Nikolaus Naput, anak, dan ponakannya tidak sah karena tumpang tindih, tidak memiliki alas hak di warkah BPN, serta mengandung cacat administrasi dan yuridis.

Tanah-tanah tersebut, kata Hatta, mengarah ke penguasaan Santosa Kadiman. Hal itu terungkap dalam kesaksian Aryo Juwono, kuasa Santosa Kadiman saat penandatanganan PPJB 2014, di persidangan perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Labuan Bajo.

Untuk lahan 4,1 hektare di Bukit Kerangan, Hatta menegaskan Santosa Kadiman tidak memiliki dasar hukum penguasaan. Surat alas hak 21 Oktober 1991 yang dipasang di lokasi telah dibatalkan sejak 1998 dan menunjuk lokasi berbeda di sisi timur jalan raya.

Anak fungsionaris adat, Ramang Ishaka, juga telah mengonfirmasi pada 2021 di Pengadilan Tipikor Kupang bahwa tanah Nikolaus Naput di kawasan tersebut telah dibatalkan sejak 1998.

“Kami ini pemilik asli. Belum pernah menjual tanah ini sejak dulu. Tapi tiba-tiba tanah kami diduduki Kadiman. Kami siap mati demi kebenaran di tanah ini,” kata Kusyani, salah satu pemilik lahan, awal Desember 2025.

Meski menghadapi intimidasi, para pemilik tanah tetap menempuh jalur hukum. Mereka mengajukan gugatan perdata dan melapor ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

“Untuk jalur perdata, kami selaku kuasa hukum telah mengajukan gugatan Nomor 32, 33, 41, dan 44/Pdt.G/2025, serta satu gugatan tambahan minggu lalu,” kata Dr. (C) Indra Triantoro, S.H., M.H., anggota tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law & Firm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 730 x 130
Promo Iklan