Sinta Nuriyah Desak Kapolda Bebaskan Aktivis, Siap Jadi Penjamin

Sinta Nuriyah Desak Kapolda Bebaskan Aktivis, Siap Jadi Penjamin
Datangi Polda Metro Jaya, Sinta Nuriyah dan Tokoh GNB Minta Aktivis Dibebaskan. (Dok. ANTARA/Risky Syukur

Jakarta, Forum KiSSNed – Gelombang perlawanan moral pecah di Jakarta. Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid, bersama tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendeklarasikan diri siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan.

Tokoh GNB, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan sikap ini usai menjenguk para aktivis di tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (23/9).

“Kami sudah bulat, Gerakan Nurani Bangsa berdiri di barisan depan untuk menjamin mereka. Ini bukan sekadar solidaritas, tapi komitmen moral,” kata Lukman dengan nada tegas.

Meski demikian, Lukman menolak mencampuri teknis hukum penyidik Polda. Ia menekankan bahwa kuasa hukum tetap mengawal kasus ini.

“Yang jelas, kami titip pesan ke Kapolda dan Wakapolda. Negara wajib memenuhi, melindungi, dan menjaga hak asasi manusia. Itu garis merah kami,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, GNB juga mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mereka mendesak polisi segera membebaskan Delpedro dan para aktivis lain.

“Negara tidak boleh memenjarakan demonstrasi damai. Kami mendesak pembebasan segera,” ujar Lukman.

Kini, sorotan tajam publik tertuju pada langkah kepolisian.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam gelombang demonstrasi terakhir. Enam aktivis ditetapkan polisi sebagai tersangka:

  • Delpedro Marhaen (DMR) admin @lokataru_foundation
  • Muzaffar Salim (MS) admin @blokpolitikpelajar
  • Syahdan Husein (SH) admin @gejayanmemanggil
  • Khariq Anhar (KA) admin @AliansiMahasiswaPenggugat
  • RAP yang dituduh menyebar tutorial bom molotov
  • Figha Lesmana (FL) admin TikTok @fighaaaaa

Gerakan Nurani Bangsa menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal hukum, melainkan ujian serius bagi negara.

Negara harus menghormati hak rakyat untuk bersuara, bukan memasungnya dengan jerat pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 730 x 130
Promo Iklan