Jakarta – Demokrasi melalui sistem partai politik telah dibajak hari ini. Oligarki adalah sebuah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki oleh segelintir penguasa negara.
Praktik ini didasarkan pada penguasaan kekayaan, jalur keluarga, ataupun loyalitas personal.
Partai Politik (Parpol) contohnya menjadi lembaga nasional yang begitu kentara menjadi bandit-bandit demokrasi.
Partai politik diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 perubahan UU No. 2 Tahun 2008. Yang dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peran atau fungsi partai politik berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UU No. 2/2011 adalah sebagai wahana pendidikan politik dan rekrutmen politik dalam proses demokratisasi bangsa.
Selain itu, parpol juga memiliki peran krusial sebagai peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD sesuai amanat Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Artinya, terdapat peran sentral sebagai wahana pendidikan melalui mekanisme kaderisasi dan advokasi untuk masyarakat, serta menjadi legitimasi konstitusional yang sangat kuat bagi setiap parpol sebagai satu-satunya instrumen legal melalui pemilihan umum untuk menduduki jabatan legislatif di Indonesia.
Mekanisme partai politik saat ini berkelindan di atas keputusan mutlak ketua umumnya, yang secara ironis juga memiliki peran aktif dalam membuat keputusan kenegaraan yang langsung berdampak pada rakyat.
Sebagai pemegang kunci tunggal dalam menentukan kebijakan partai di parlemen maupun pemerintahan, sosok ketua umum menjadi penentu nasib publik.
Di samping itu, Kebobrokan mulai terlihat dalam kerangka sistemik dan operasional partai politik yang mulai layu dan kehilangan ruh demokratisnya.
Kehilangan semangat dan patut dipertanyakan kehadirannya dalam sistem negara hukum kita hari ini.
Bahwa terdapat kebuntuan sirkulasi kepemimpinan yang akut dan dibiarkan begitu saja akibat absennya regulasi mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum, yang menghancurkan tatanan partai dan amanat Undang-undang Dasar dari dalam.
Masalah ini muncul karena jabatan Ketua Umum Partai Politik saat ini seolah menjadi posisi yang “abadi” tanpa adanya batasan waktu jabatan yang jelas dalam regulasi kita.
Oligarkisasi Parpol dan Matinya Sirkulasi Kepemimpinan Demokrasi
Menurut data pada partai-partai besar yang menduduki kursi DPR RI hari ini, dominasi figur lama sangat terlihat jelas:
Pertama, Megawati Soekarnoputri telah memimpin PDI Perjuangan (110 kursi) sejak tahun 1999, yang berarti beliau telah menjabat selama kurang lebih 27 tahun.
Lalu, Muhaimin Iskandar memimpin PKB (68 kursi) sejak 2005 atau sekitar 21 tahun. Kemudian Surya Paloh di Partai NasDem (69 kursi) telah menjabat selama 13 tahun sejak 2013.
Berikutnya Prabowo Subianto yang memimpin Partai Gerindra (86 kursi) selama 12 tahun sejak 2014.
Zulkifli Hasan di PAN (48 kursi) yang sudah menjabat selama 11 tahun sejak 2015.
Durasi jabatan yang fantastis ini menjadi bukti autentik bahwa partai politik kita telah bergeser menjadi “milik pribadi” atau perusahaan keluarga, bukan lagi organisasi publik yang demokratis.
Ketidakmampuan partai untuk melakukan pergantian pucuk pimpinan selama puluhan tahun menunjukkan bahwa mekanisme kaderisasi telah lumpuh total.
Hal ini diperkeruh karena tidak terdapat aturan regulasi yang mengatur batasan waktu menjabat bagi ketua umum partai dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Upaya mendobrak kebobrokan ini elah beberapa kali diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, salah satunya dalam Perkara Nomor 69/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Eliadi Hulu dan Saiful Salim.
Ia mendesak pembatasan masa jabatan ketum parpol maksimal 10 tahun demi mencegah otoritarianisme.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tersebut dengan dalih hal itu adalah open legal policy dan urusan internal partai.
Pada akhirnya, keran terus terbuka lebar hingga hari ini. Karena apabila ditinjau dari perspektif hukum, masalah waktu jabatan Ketua Umum partai politik ini melanggar prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Kekuasaan tanpa batas ini menabrak semangat konstitusi mengenai pembatasan kekuasaan (limited government) dan menciptakan diskriminasi hukum, di mana jabatan publik dibatasi ketat, namun partai politiknya dibiarkan berkeliaran liar tanpa aturan.
Oleh karena itu, gugatan dan perubahan serta pengetatan regulasi bagi partai politik khususnya mengenai batas waktu jabatan Ketua Umum partai politik menjadi satu hal yang masuk akal untuk digugat.
Namun kenyataan berkata lain, bahwa keran-keran ini, kebobrokan ini, dibiarkan mengalir deras oleh para penjilatnya.
Hal ini menjadi bukti, bahwa rechtstaat (negara hukum) di indonesia lebih berorientasi pada pengkultusan tokoh yang menjadikannya over power dan kebal hukum.
Mereka inilah disebut dengan “bandit-bandit demokrasi” atau yang lebih dikenali dengan “para oligarki”.
*****)
Oleh: Novandiputra, Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta.
Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi ForumKiSSNed.co.id
Kopi Forum atau rubik opini di Forum KiSSNed untuk umum
Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksi@forumkissned.co.id
Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim















