Jakarta, Forum KiSSNed – Skandal ledakan besar dalam pusaran kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook akhirnya menyeret nama besar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkannya sebagai tersangka baru dalam skandal megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
“Penyidik Jampidsus telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penyidik mengantongi bukti kuat dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya sebelum menetapkan tersangka.
Penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka pada hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan bukti-bukti yang telah terkumpul. tersangka menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujarnya.
Baca juga : artikel terkait
Penyidik telah memeriksa Nadiem berulang kali sebelumnya. Pertama pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, lalu pada 15 Juli 2025 selama 9 jam, dan terakhir hari ini dalam pemeriksaan ketiganya.
ejak 19 Juni, penyidik juga telah mencegahnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Skandal korupsi ini terkait program digitalisasi pendidikan pada 2019–2022 yang sudah lebih dulu menjerat empat tersangka.
Empat tersangka itu; Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek era Nadiem), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan).
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai salah satu mega skandal pendidikan terbesar sepanjang sejarah Indonesia.












