Jakarta – Pergantian tahun selalu menjadi momentum penting bagi setiap bangsa untuk melakukan evaluasi diri, menata ulang prioritas, dan merumuskan harapan baru.
Tahun baru bukan sekadar perubahan angka pada kalender, tetapi simbol refleksi kolektif atas perjalanan sosial, politik, dan hukum yang telah dilalui.
Tahun ini, refleksi tersebut menjadi lebih substansial karena beriringan dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, sekaligus agenda pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai anggota Divisi Kajian BEM Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah (BEM FH UIA), saya melihat momen ini bukan hanya sebagai pergantian aturan, tetapi sebagai ujian kritis bagi komitmen politik hukum bangsa.
Hukum pidana bukan sekadar teks formal, melainkan instrumen paling represif yang dimiliki negara.
Hukum membatasi kebebasan individu, menegakkan ketertiban sosial, dan sekaligus menandai wibawa negara.
Oleh karena itu, kita harus menguji setiap pembaruan hukum pidana berdasarkan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
KUHP baru hadir dengan semangat dekolonisasi hukum dan penyesuaian terhadap konteks sosial budaya Indonesia.
Legislasi ini mencoba menghapus dualisme hukum yang selama ini menjadi warisan kolonial dan menegaskan identitas hukum nasional.
KUHP dan KUHAP Baru, Pembaruan Hukum dan Ancaman Kriminalisasi
Secara normatif, hal ini patut diapresiasi. Namun, dari perspektif politik hukum, KUHP baru juga menimbulkan pertanyaan serius.
Apakah hukum ini akan benar-benar menegakkan keadilan, atau justru menjadi instrumen politik moral yang memperluas kriminalisasi terhadap kebebasan sipil dan ruang privat warga negara?
Lalu, apakah hukum ini akan memperkuat perlindungan bagi mereka yang rentan, atau lebih banyak berpihak pada kepentingan aparatur negara dan elit penguasa?
Pembaruan hukum pidana tidak pernah berdiri sendiri. KUHAP sebagai hukum acara yang menentukan mekanisme penerapan hukum pidana, harus berjalan seiring.
Substansi KUHP yang progresif bisa menjadi sia-sia jika proses penegakan hukum masih sarat ketimpangan kuasa, penyalahgunaan wewenang aparat, dan akses bantuan hukum yang terbatas.
Sebab itu KUHAP baru harus menggunakan prinsip due process of law, praduga tak bersalah, hak atas pembelaan hukum, serta mekanisme pengawasan yang transparan dan efektif.
Tanpa nilai itu, pembaruan hukum pidana hanya akan menjadi perubahan tekstual yang tidak menyentuh realitas keadilan di lapangan.
Tahun baru ini juga menuntut perubahan budaya hukum. Aparat penegak hukum tidak boleh menjalankan hukum semata sebagai alat kontrol sosial atau politik belaka.
Penegak hukum harus dipandu oleh profesionalisme, integritas, dan kesadaran bahwa hukum adalah instrumen untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti.
Disaat yang bersamaan, pada sisi lain masyarakat juga harus meningkatkan literasi hukum dan kesadaran kritis.
Tanpa perubahan budaya hukum, pembaruan KUHP dan KUHAP hanya akan menjadi dokumen yang cantik secara formal, tetapi miskin secara substantif dalam praktik.
Selain itu, implementasi KUHP dan KUHAP baru memiliki implikasi politik hukum yang besar.
Hukum tidak pernah netral. Setiap pasal yang disahkan akan memengaruhi keseimbangan kekuasaan antara negara dan warga, aparat serta masyarakat sipil.
Mahasiswa hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil memiliki tanggung jawab kritis untuk mengawal hukum ini agar tidak menjadi instrumen kontrol politik atau moral yang mengekang ruang demokrasi.
Diskusi, seminar nasional, kajian akademik, dan publikasi opini harus menjadi mekanisme partisipatif untuk memastikan hukum benar-benar berpihak pada keadilan substantif, bukan semata legitimasi kekuasaan.
Budaya Hukum dan Tanggung Jawab Kolektif Mengawal Keadilan Substantif
Tahun baru dengan hukum yang baru juga menghadirkan ruang refleksi yang lebih luas. Apakah masyarakat siap menjadi pengawal hukum?
Lalu apakah mahasiswa hukum mampu menjadi pengawas kritis yang memeriksa kesenjangan antara norma dan praktik?
Kemudian apakah negara siap menegakkan hukum baru ini dengan prinsip keadilan, bukan sekadar kepatuhan formal?
Semua pertanyaan ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika perundangan.
Sebagai anggota Divisi Kajian BEM FH UIA, saya menegaskan bahwa tahun baru ini adalah panggilan bagi seluruh generasi muda hukum untuk bertindak kritis dan reflektif.
Kita harus menegaskan bahwa hukum yang baru tidak hanya menjadi simbol modernisasi atau alat legitimasi politik, melainkan benar-benar berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi rakyat, menegakkan keadilan, dan menjamin penghormatan terhadap hak warga negara.
Tahun baru adalah momentum untuk menata kembali harapan, menguji komitmen politik-hukum, dan memastikan bahwa hukum yang baru benar-benar menjadi instrumen perubahan sosial yang progresif.
Akhirnya, saya mengajak seluruh masyarakat, terutama mahasiswa dan akademisi hukum, untuk menjadikan tahun baru ini sebagai awal dari budaya hukum yang lebih kritis, partisipatif, dan berkeadilan.
Jangan biarkan hukum baru menjadi pajangan formal. Kita adikan produk ini hidup melalui pengawasan aktif dan ketat lewat diskusi terbuka serta keberanian moral untuk menegakkan keadilan.
Tahun baru bukan hanya tentang resolusi pribadi, tetapi resolusi kolektif untuk memastikan hukum di negeri ini bekerja untuk rakyat, bukan hanya untuk aparatur atau elit penguasa.
Hukum baru adalah harapan, tetapi harapan itu hanya akan bermakna jika kita berani mengawal dan memperjuangkannya bersama-sama.
Fiat Justitia Ruat Caelum
Lex Posterior Derogat Priori
Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!
*****)
Oleh: Ahmad Mozammil Marzuki, Anggota Divisi Kajian, BEM Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah
Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi ForumKiSSNed.co.id
Kopi Forum atau rubik opini di Forum KiSSNed untuk umum
Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksi@forumkissned.co.id
Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim















