Anggaran Pengawasan DPRD DKI Rp28,1 M Dinilai Tak Masuk Akal

Anggaran Pengawasan DPRD DKI Rp28,1 M Dibilai Tak Masuk Akal
Laode Kamaludin, Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK). (Dok. Istimewa)

Jakarta, Forum KiSSNed – Sorotan publik mengarah pada anggaran pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang mencapai Rp28,1 miliar.

Anggaran tersebut tercantum dalam Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan menuai kritik luas dari berbagai kalangan.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin bersama Sekretaris Dewan Agustinus Simanjuntak memilih tak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (20/01/2026).

Data anggaran menunjukkan pos “pengawasan” itu tidak berdiri sendiri.

Anggaran tersebut melekat pada Sekretariat DPRD dan hanya digunakan untuk satu jenis kegiatan pengawasan.

Rincian dokumen anggaran memperlihatkan dana itu diperuntukkan bagi 105 personel DPRD.

KAPAK Soroti Pembagian Anggaran per Komisi yang Minim Penjelasan

Jika dibagi rata, anggaran tersebut mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK), Laode Kamaludin menilai besaran anggaran itu tidak logis dan sulit diterima akal sehat.

Ia menegaskan perhitungan tersebut mencerminkan pemborosan anggaran publik.

“Anggaran jumbo itu diperuntukkan Sekretariat DPRD DKI Jakarta hanya untuk satu jenis kegiatan pengawasan,” kata Laode Kamaludin melalui keterangan tertulisnya pada Forum KiSSNed.co.id, Selasa (21/01/2026).

Ia menambahkan, jika anggaran itu dihitung secara sederhana, maka nilai honorarium per orang bisa mencapai sekitar Rp20 juta per paket kegiatan.

Menurutnya, angka tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan output pengawasan yang dihasilkan.

Laode Kamaludin juga menyoroti kebiasaan lama dalam pengelolaan APBD. Ia menyebut anggaran rutin kerap “dikawinkan” menjadi paket-paket kegiatan yang terkesan fiktif.

Iklan 730 x 130
Promo Iklan

Laode menilai praktik pengawasan DPRD selama ini cenderung administratif dan minim dampak nyata.

“Pengawasan perda dan APBD itu tugas konstitusional DPRD. Kalau lalu dikemas jadi paket miliaran dengan dalih honorarium, publik berhak curiga,” ujar Laode Kamaludin.

Data menunjukkan anggaran pengawasan itu tersebar dalam beberapa paket utama.Komisi E menerima Rp6,25 miliar, Komisi D Rp5,72 miliar, Komisi C Rp4,16 miliar, Komisi B Rp5,72 miliar, dan Komisi A Rp6,25 miliar.

Total anggaran seluruh paket tersebut mencapai Rp28,1 miliar.

Semua dana itu dialokasikan hanya untuk satu jenis kegiatan pengawasan.

Laode mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat pengawas internal daerah untuk segera melakukan audit mendalam.

Ia menegaskan transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama pengelolaan anggaran publik.

“Kalau DPRD bicara pengawasan, mereka juga harus siap diawasi. Transparansi itu kewajiban, bukan slogan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Marhaban ya Ramadhan
Iklan 730 x 130
Promo Iklan