BEM FH UIA Gelar Seminar Nasional Bedah KUHP dan KUHAP Baru

BEM FH UIA Gelar Seminar Nasional Bedah KUHP dan KUHAP Baru
BEM Fakultas Hukum UIA saat menggelar kegiatan Seminar Nasional membedah KUHP dan KUHAP baru di Ruang Teater Kampus 2 Universitas Islam As-Syafi'iyah. (Dok. Istimewa)

Jakarta, Forum KiSSNed – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah (BEM FH UIA) sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk “Tahun Baru dengan Hukum yang Baru” pada Kamis, (15/01/2026).

Panitia menyelenggarakan seminar sebagai forum strategis untuk membedah transformasi regulasi hukum pidana Indonesia yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Narasumber dalam kegiatan ini ialah; Lily Pintauli Siregar, S.H., M.H. (advokat dan mantan Wakil Ketua KPK), AKP. Salomo Sitorus, S.H., M.H. mewakili (Kapolres Bekasi Kota), Arif Sulaiman, S.H., M.H. (Praktisi Advokat dan Ketua Bidang Hukum Angkatan Muda), dan Erlangga Abdul Kalam, S.Sos. (Direktur Forum KiSSNed).

Novandi Ariyanto Putra (Moderator) memandu diskusi intensif dengan menghadirkan empat narasumber utama.

Forum KiSSNed Sambut Baik KUHP dan KUHAP Baru

Moderator memberikan kesempatan pertama kepada Direktur Forum KiSSNed, Erlangga Abdul Kalam, untuk menyampaikan pandangannya guna membuka cakrawala KUHP dan KUHAP baru bagi para peserta.

Dengan posisi kritis, Erlangga mengungkapkan bahwa transisi hukum pidana bukan sekadar migrasi pasal melainkan ujian mentalitas masyarakat dan aparat.

“Transisi hukum ini memaksa kita melihat dari sisi sosiologis dan dampak komunikasinya di ruang publik,” ungkapnya.

Erlangga menilai, diskursus kritis di kampus menjadi kunci agar setiap pasal tersebut diawasi secara ketat, diuji secara akademik, dan bila perlu diperbaiki melalui mekanisme legislasi maupun judicial review.

“Forum KiSSNed menyambut baik hadirnya KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional, tetapi dukungan kami selalu disertai sikap kritis.” katanya.

Erlangga juga menyoroti keresahan publik terhadap potensi pasal-pasal elastis yang dapat mengancam warga negara, termasuk pasal living law yang menjadi salah satu sorotan.

Pasal 2 KUHP baru ini mengakui hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat, sehingga aparat dapat memidana seseorang yang melanggar aturan daerah meskipun aturan tersebut tidak tertulis secara eksplisit dalam undang-undang nasional.

“Kekhawatiran besar ada pada ketidakjelasan definisi “hukum yang hidup” yang bisa picu kesewenang-wenangan aparat, peraturan daerah diskriminatif, hingga praktik main hakim sendiri di lapangan,” tambah Erlangga.

Perkuat Semangat Keadilan Restoratif

Sementara itu, AKP. Salomo Sitorus menekankan KUHP Nasional baru sebagai pembaharuan paradigma fundamental: dari hukum retributif (pembalasan) menuju fokus pada Keadilan Restoratif.

“Aturan baru ini memberikan kepastian hukum yang lebih modern dan transparan,” paparnya setelah membedah Buku 1 dan Buku 2 KUHP.

Salomo soroti sinergi kuat antara penyidik dan advokat, dengan advokat kini dampingi klien sejak tahap penyelidikan awal.

Poin tegas yang disampaikan menyentuh akuntabilitas pejabat.

“Tahun baru ini membawa semangat bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum; semua tindakan aparat harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegasnya.

Restorative Justice Harus Proporsional dan Teliti

Komisioner KPK, Lily Pintauli Siregar, penutur pengalaman sebagai advokat sekaligus mantan kepemimpinan di LPSK, membedah penerapan hukum pidana baru meliputi perlindungan saksi-korban dan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Korporasi kini memiliki kedudukan hukum kuat untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan koruptif demi keuntungan perusahaan,” jelasnya.

Lily memberikan catatan kritis meski RJ jadi terobosan memanusiawakan hukum, penerapannya. khususnya di kasus korupsi tidak boleh jadi celah yang melemahkan penegakan hukum.

“Penggunaan diskresi atau perdamaian tidak boleh mengaburkan esensi hukuman dan efek jera, terutama jika melibatkan kerugian negara besar,” tegasnya.

Lily menggarisbawahi pentingnya proteksi saksi kunci tanpa pengawasan diskresi pejabat yang ketat, risiko semangat hukum baru kehilangan daya gigitnya.

Kolaborasi dan Jujur jadi Kunci Keadilan Substantif

Arif Sulaiman (Praktisi Hukum) menyoroti tantangan besar yang meliputi sinergi kuat antara kepolisian, jaksa, dan advokat yang selama ini bekerja terkotak-kotak.

“Advokat kini punya ruang luas untuk mendampingi sejak tahap penyelidikan awal, dan harapannya sinergi ini ciptakan proses hukum transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Arif menegaskan kerja sama harmonis lintas lini penegak hukum adalah kunci hasil fair dan objektif.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadar mengejar kepastian formal, tetapi mampu hadirkan keadilan substantif melalui kolaborasi jujur dan profesional di lapangan,” katanya.

Saat diberikan kesempatan closing statement, Erlangga memberikan pernyataan pamungkas yang beresonansi kuat.

“Segala pembaruan teks undang-undang akan sia-sia tanpa perubahan mentalitas para pelaksananya, hukum yang baik akan bermasalah jika penegak hukumnya tak memiliki integritas,” tambahnya.

Erlangga mengajak agar sinergi yang didiskusikan jangan hanya tinggal di ruang seminar, melainkan jadi komitmen nyata di lapangan.

“Hukum baru harus jadi momentum memulihkan kepercayaan publik. Kita butuh keberanian menjalankan hukum konsisten agar keadilan tidak lagi jadi barang mahal, melainkan hak yang dirasakan nyata oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Harapan BEM dan Signifikansi Seminar Nasional

BEM Fakultas Hukum UIA menargetkan Seminar Nasional ini jadi pemantik kesadaran kritis mahasiswa dalam mengawal implementasi regulasi baru secara objektif.

Melalui forum ini, organisasi berharap lahir sinergi akademik yang mampu wujudkan penegakan hukum lebih humanis dan berintegritas.

Diskusi yang berlangsung menunjukkan komitmen generasi muda hukum untuk tidak sekadar hafal norma, tetapi aktif mengawal penerapan KUHP-KUHAP dengan pandangan kritis dan bertanggung jawab terhadap masa depan sistem peradilan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 730 x 130
Promo Iklan