Jakarta, Forum KiSSNed – Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muksin Mahu, menyampaikan apresiasi atas sikap tegas Kapolri yang menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian.
Sikap tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga marwah institusi Polri dan memastikan independensi kepolisian tetap terjaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Muksin menegaskan bahwa secara konstitusional, Polri berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Desain ini lahir dari semangat reformasi 1998 yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang profesional, independen, dan tidak berada di bawah struktur kementerian yang bersifat politis.
“Penempatan Polri di bawah Presiden bukan sekadar teknis birokrasi. Ini adalah pilihan politik hukum pascareformasi untuk memastikan Polri tidak menjadi alat kekuasaan kementerian tertentu dan tetap fokus pada fungsi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Muksin melalui keterangan tertulisnya pada Senin (26/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi mengaburkan garis komando, melemahkan independensi, serta membuka ruang politisasi institusi kepolisian.
Menurutnya, banyak negara demokrasi modern menempatkan kepolisian dalam struktur yang kuat dan langsung bertanggung jawab kepada kepala negara atau kepala pemerintahan untuk menjaga netralitas aparat penegak hukum.
Sikap Kapolri Dinilai Jaga Independensi dan Semangat Reformasi Polri
BEM Nusantara menilai sikap Kapolri yang menolak jabatan menteri dan mempertahankan posisi institusional Polri menunjukkan loyalitas konstitusional serta komitmen terhadap agenda reformasi sektor keamanan.
Muksin menyebut langkah ini sebagai bentuk kepemimpinan institusional yang tidak pragmatis dan mengedepankan kepentingan jangka panjang bangsa.
“Sikap Kapolri patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan pada prinsip reformasi Polri, profesionalisme, dan supremasi hukum. Ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak ingin terseret ke dalam tarik menarik politik praktis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muksin menekankan bahwa diskursus tata kelola kepolisian harus berbasis pada kajian konstitusional, historis, dan komparatif.
Muksin menyebut reformasi Polri sejak pemisahan dari TNI pada 1999 merupakan tonggak penting demokratisasi Indonesia.
Setiap perubahan struktur kelembagaan harus dilakukan dengan kehati-hatian dan partisipasi publik yang luas.
BEM Nusantara mendorong pemerintah dan DPR untuk tidak gegabah dalam merespons wacana pembentukan Kementerian Kepolisian.
Ia meminta semua pihak menjaga konsistensi terhadap semangat reformasi dan tidak mengembalikan praktik sentralisasi kekuasaan aparat keamanan dalam struktur politik yang berpotensi bias kepentingan.
“Polri harus tetap profesional, netral, dan independen. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden adalah desain yang tepat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas. Sikap Kapolri hari ini menjadi preseden baik bagi penguatan institusi kepolisian ke depan,” tutup Muksin.












