Jakarta, Forum KiSSNed – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan duka mendalam atas gugurnya prajurit TNI, Praka Faizal Rhomadhon, saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.
Prajurit tersebut meninggal dunia akibat serangan Israel.
“Turut berdukacita atas meninggalnya prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 113 Jaya Sakti Kodam Iskandar Muda (IM), Praka Farizal Rhomadhon,” ujar Dasco.
Praka Farizal Rhomadhon gugur saat menjalankan tugas perdamaian dunia di Lebanon.
“Prajurit TNI itu gugur akibat serangan Israel di wilayah Lebanon,” tambah Dasco melalui keterangan Instagramnya pada Senin (30/3/2026).
Dasco menyebut bahwa Praka Farizal Rhomadhon merupakan sosok yang berdedikasi tinggi pada negara.
“Beliau merupakan sosok prajurit sejati yang telah mengabdikan hidupnya bagi bangsa dan negara, dengan dedikasi, keteladanan, serta pengabdian tanpa pamrih untuk Indonesia,” sambungnya.
Dasco juga mengecam keras serangan Israel tersebut. Ia menilai insiden itu membahayakan keselamatan pasukan penjaga perdamaian yang bertugas di wilayah konflik.
“Saya turut mengecam keras insiden yang menewaskan Praka Farizal. Serangan ini sebagai bagian dari rangkaian kejadian yang membahayakan keselamatan pasukan penjaga perdamaian PBB di wilayah konflik,” ujarnya.
Dasco mendoakan agar Praka Farizal mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.
“Semoga Allah SWT menerima segala amal baktinya dan memberikan tempat terbaik di sisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” tandas Dasco.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) memastikan adanya korban jiwa dan luka dalam insiden tersebut. Serangan terjadi di Lebanon Selatan, dekat Adchit Al Qusayr pada Minggu (29/3/2026) malam.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan total terdapat empat korban, dengan satu personel gugur dan tiga lainnya mengalami luka.
“Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan dukacita yang mendalam atas gugurnya satu personel pemelihara perdamaian Indonesia dan tiga personel lainnya terluka,” tuturnya dalam keterangan tertulis pada Senin (30/3/2026).









