Jakarta, Forum KiSSNed – Puluhan Mahasiswa Halmahera Tengah Yang tergabung dalam Hipma Halteng Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.
Aksi demonstrasi ini di lakukan di lakukan di depan gedung World Capital Tower (WCT) yang di mana Perusahaan pertambangan PT. Zhong Hai Rare Mental Mining Indonesia (PT. Zhong Hai) dan PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) pada Jumat (13/02/2025).
Dalam aksi yang berlangsung selepas sholat Jumat tersebut mahasiswa membawa beberapa tuntutan penting di antaranya agar kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Zhong Hai dan PT. MAI.
Korlap aksi Munawar mengatakan aksi ini buntut dari berbagai permasalahan yang di lakukan oleh perusahaan di Site sagea/kiya.
Diantaranya tidak transparansinya dokumen RKAB dan PPKH. Perusahan juga di duga melakukan penimbunan Laut tanpa adanya izin.
“Kehadiran kami di rencanakan di KESDM dan kantor pusat PT. Zhong Hai Rare Mental Mining Indonesia dan PT. Mining Abadi Indonesia, tapi situasi dan kondisi tidak memungkinkan, jadi aksi hanya di lakukan di depan kantor pusat PT. Zhong Hai dan MAI,” ungkap korlap.
Sementara itu, menurut Hamdani Abdurahim selaku Ketua Umum Hipma Halteng Jabodetabek, menyesali sikap perusahaan dengan tidak menemui masa aksi menjadi indikator bahwasanya perusahaan PT. Zhong Hai dan PT. MAI melakukan Ilegal Mining di Site Sagea/kiya.
“Aksi demonstrasi kami tidak gubris oleh pihak manajemen perusahaan, sekilas ini menandakan perusahaan takut untuk transparansi data yang menjadi indikator perusahaan ini beraktivitas secara ilegal,” tambah Hamdani.
Demonstrasi ini pun sempat mendapatkan represif dari pihak keamanan perusahaan dan pihak kepolisian.
Aksi saling dorong dan saling pukul antar sekuriti dan masa aksi sempat memanas.
Sementara melalui pernyataan resmi pengurus Hipma Halteng Jabodetabek, aksi demonstrasi akan berjilid berjilid sampai ada titik terang dari pihak perusahaan.
“Kami akan turun lagi untuk melakukan Aksi jilid II. Secara tegas kami juga akan meminta Negara melalui kementerian terkait untuk mencabut izin usaha pertambangan PT. Zhong Hai dan PT. Mining Abadi Indonesia,” Tegas Hamdani
Sekedar di ketahui PT. Mining Abadi Indonesia juga berada di bawa Batu Karang Grup Perusahaan yang satu gedung dengan PT. Zhong Hai.
Tuntutan Hipma Halteng
Beberapa hal yang menjadi tuntutan HIPMA HALTENG ialah sebagai berikut:
1. Mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MAI dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT Zhong Hai Raremetal apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
2. Mendesak aparat kepolisian untuk menarik surat panggilan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak dan ruang hidupnya, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga Sagea.
3. Mendesak dilakukannya evaluasi total terhadap Pemerintah Daerah Halmahera Tengah atas fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap RTRW serta kebijakan konservasi nasional.










