IUP PT MAI Disorot, HIPMA Halteng Desak Bupati Segera Bertindak

IUP PT MAI Disorot, HIPMA Halteng Desak Bupati Segera Bertindak
Izin Usaha Pertambangan PT Mining Abadi Indonesia yang beroperasi di wilayah Sagea segera dicabut. (Dok. Kalesang.id)

Jakarta, Forum KiSSNed – Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Tengah (HIPMA Halteng) Jabodetabek mendesak Bupati Halmahera Tengah untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) yang beroperasi di wilayah Sagea.

Desakan ini kami sampaikan menyusul dugaan pelanggaran perizinan dan ancaman serius terhadap Kawasan Karst Sagea, termasuk Talaga Lagae Lol dan Goa Bokimoruru, yang memiliki nilai ekologis tinggi dan berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat setempat.

Meskipun PT MAI mengantongi IUP, perusahaan diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban perizinan penting, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta dugaan penimbunan laut tanpa izin resmi.

Selain itu, pembangunan jetty perusahaan juga ditengarai tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan.

Radit Iqbal, Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi HIPMA Halteng Jabodetabek menegaskan bahwa aktivitas PT MAI bertentangan dengan kebijakan nasional dan daerah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 (Lampiran IV halaman 264), Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) ditetapkan sebagai salah satu kawasan prioritas konservasi di Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2043 menetapkan Sagea sebagai Kawasan Karst Kelas I yang diperuntukkan bagi konservasi dan penelitian.

“Bupati Halmahera Tengah tidak boleh diam. Secara moral dan administratif, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM agar IUP PT MAI dicabut. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat Sagea,” tegasnya melalui keterangan tertulis pada Senin (09/2/2026).

Kami menilai, keberlanjutan pembangunan Halmahera Tengah tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah daerah untuk berpihak pada konstitusi, tata ruang, serta kepentingan generasi masa depan dengan mengambil langkah tegas terhadap PT Mining Abadi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 730 x 130
Promo Iklan