Mafia BBM Subsidi Gunakan Barcode Milik Nelayan di Sumenep

Mafia BBM Subsidi Gunakan Barcode Milik Nelayan di Sumenep
Wawan, Sekretaris DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep

Sumenep, Forum KiSSNed – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga telah lama beroperasi di Kabupaten Sumenep akhirnya menuai sorotan serius. Modusnya dinilai rapi, sistematis dan terindikasi melibatkan banyak pihak.

Sorotan datang dari DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Sekretaris DPD TMI, Wawan, mengungkapkan hasil temuan lapangan yang mengindikasikan kuat adanya penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani.

“Modusnya menggunakan dua rekomendasi. Pertama barcode nelayan, kedua barcode kelompok tani. Entah dari mana mafia BBM ini mendapatkannya. Yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” tegas Wawan melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, salah satu ketua kelompok tani di salah satu desa mengeluhkan jatah solar kelompoknya mendadak habis.Ironisnya, kelompok tersebut mengaku tidak pernah melakukan pembelian solar.

“Ada indikasi solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alsintan. Padahal kelompoknya tidak merasa membeli. Ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang bermain di balik layar,” katanya.

Investigasi DPD TMI menemukan pola klasik mafia BBM subsidi. Para pelaku membeli solar dari berbagai SPBU menggunakan barcode sah, kemudian menimbunnya di gudang sebelum akhirnya menjual kembali solar tersebut dengan harga BBM industri demi meraup keuntungan besar.

Dampak penyelewengan tersebut sangat nyata karena petani kesulitan membeli solar untuk mengoperasikan alat dan mesin pertanian (alsintan), sehingga mereka tidak dapat mengolah sejumlah lahan secara maksimal di tengah gencarnya seruan pemerintah pusat tentang swasembada pangan.

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas dan mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi beserta dugaan kongkalikong yang terjadi, tanpa pandang bulu.

DPD Tani Merdeka Indonesia juga menegaskan bahwa aktivitas mafia BBM subsidi telah merugikan petani dan nelayan secara langsung.

Akibat penyelewengan tersebut, jatah solar kerap habis sehingga petani dan nelayan tidak dapat mengoperasikan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta perahu nelayan sebagaimana mestinya.

DPD Tani Merdeka Indonesia Desak Pemda Sumenep Periksa Pemilik SPBU Bermasalah

Menyikapi kondisi itu, DPD Tani Merdeka meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep segera memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi.

Selain itu, DPD Tani Merdeka Indonesia mendesak Pertamina untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU-SPBU yang disinyalir bermasalah.

DPD Tani Merdeka Indonesia menegaskan meskipun pemberitaan mengenai mafia BBM subsidi telah marak, aparat masih menemukan banyak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan yang belum ditindak secara tegas.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi,” tegas Wawan.

Ia bahkan menegaskan bahwa praktik tersebut nyaris terjadi di hampir seluruh SPBU di Kabupaten Sumenep, sehingga aparat penegak hukum sulit berdalih tidak mengetahuinya.

Secara hukum, aparat dapat menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat berat, yakni hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, aparat juga dapat menjerat SPBU yang terbukti membantu penimbunan sebagai pembantu kejahatan berdasarkan Pasal 56 KUHP.

“Kalau SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tapi juga rakyat kecil. Kami minta izin SPBU tersebut dicabut oleh Pertamina,” pungkas Wawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 730 x 130
Promo Iklan