Jakarta, Forum KiSSNed – Polemik terbitnya Peraturan Daerah (Perda) DKI Perseroan Terbatas PAM Jaya membuka ironi serius pada layanan air minum Jakarta.
Hingga hari ini, PAM Jaya belum menyediakan air minum yang aman langsung dari kran rumah warga.
Laode Kamaludin, Santri Bakti Nusantara menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis.
“Yang dipersoalkan warga bukan soal air mengalir atau tidak, tapi soal air itu aman diminum atau tidak,” ujarnya melalui keterangan tertulis (3/1).
Padahal, Perda Perseroan Terbatas Air Minum PAM Jaya telah memberi definisi jelas. Dalam Bab I Pasal 1 angka 8 tertulis, “air minum adalah air yang melalui pengolalaan atau tampa pengolahan telah memenuhi syarat kesehatan dan langsung di minum.” Definisi hukum ini tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Warga Masih Membeli Air Galon di Tengah Klaim Layanan Air Minum
Warga Jakarta masih menerima air yang berwarna, berbau, dan berminyak. Banyak warga mengeluhkan iritasi kulit setelah menggunakan air PAM.
“Kalau airnya masih bikin gatal dan bau lumpur, itu bukan air minum, itu air cuci,” kata Laode.
Kondisi ini memaksa warga membeli air galon atau isi ulang setiap hari. Namun PAM Jaya tetap menarik tarif bulanan penuh.
“Warga bayar dua kali ke PAM dan ke depot air. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Masalah utama PAM Jaya juga terletak pada tata kelola.
Jakarta masih mengandalkan sungai-sungai tercemar seperti Ciliwung, Cisadane, dan Kali Bekasi sebagai sumber air baku.
Upaya peningkatan kualitas pengolahan berjalan lambat dan tidak sebanding dengan kebutuhan kota.
Kebocoran pipa dan tingginya kehilangan air memperparah situasi. Transparansi kualitas air juga masih lemah.
“Hasil uji laboratorium tidak pernah benar-benar dibuka ke publik. Keluhan warga dianggap kasus per kasus, padahal ini kegagalan sistem,” ujar Laode.
Air bersih dan aman merupakan hak asasi manusia. Ketika PAM Jaya gagal menyediakan air minum layak, Pemprov DKI Jakarta ikut gagal menjalankan mandat konstitusi.
“Negara tidak boleh memindahkan beban kegagalan layanan ke dompet rakyat,” kata Laode.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu menghentikan jargon “transformasi layanan” tanpa hasil di kran rumah warga. Modernisasi instalasi, audit independen, dan keterbukaan data kualitas air harus menjadi prioritas nyata.
Jika PAM Jaya tetap menyebut layanannya sebagai “air minum”, publik berhak menuntut tanggung jawab penuh.
“Kalau publik terus dibohongi, jangan salahkan rakyat jika menggugat PAM Jaya,” tutup Laode.












