Jakarta, Forum KiSSNed – Polemik kerja sama PAM Jaya dengan PT. Moya Indonesia kembali memicu perdebatan lama soal tata kelola air minum di Jakarta.
Ketua Umum Poros Muda NU, Ramadhan Isa, menilai kritik terhadap kerja sama tersebut kerap dibungkus sebagai retorika konstitusional yang mengabaikan realitas penderitaan warga miskin.
Santri Bakti Nusantara, Laode Kamaludin, membantah apa yang diungkapkan oleh Ramadhan Isa.
“Tak ada yang membantah Jakarta mengalami krisis air minum. Sejak PAM Jaya hadir di ibu kota, layanan air minum belum mampu memenuhi kebutuhan warga secara layak,” ujar Laode.
Laode Kamaludin menyebut warga Warakas, Papanggo, dan Sungai Bambu hingga kini belum menikmati air yang layak diminum langsung.
Kamaludin menjelaskan PAM Jaya sering beralasan pipa di kawasan Tanjung Priok sudah tua dan perlu diganti. Namun, keterbatasan infrastruktur itu membuat akses air perpipaan tidak merata.
Warga miskin membeli air jeriken dengan harga mahal, sementara kelompok mampu membeli alat penyaring agar dapat mengonsumsi air PAM.
“Kasihan rakyat dijadikan objek bisnis untuk mendapatkan laba besar,” tegasnya.
Jakarta Krisis Air Minum
Fakta menunjukkan bahwa penjualan alat penyaring air di kawasan elite menghasilkan keuntungan besar, sementara warga miskin harus mencari jalan pintas dengan membeli galon, jeriken, atau menggunakan air tanah.
Laode menegaskan bahwa penggunaan air tanah secara masif mempercepat penurunan muka tanah Jakarta. Namun, kondisi ini tidak membenarkan pemerintah kembali mengandalkan skema bisnis air, meskipun pemerintah membungkusnya dengan istilah percepatan layanan.
Argumen yang menyalahkan lemahnya kendali negara, bukan peran swasta justru mengakui bahwa negara pernah kehilangan kendali atas pengelolaan air.
Negara memang pernah kehilangan kendali atas sektor air. Pertanyaan krusialnya, apakah kendali itu benar-benar telah pulih ketika investasi swasta kembali menjadi motor utama layanan.
Pengalaman Jakarta pada era Palyja dan Aetra menunjukkan kontrak bisnis air menciptakan ketergantungan jangka panjang.
Infrastruktur memang tumbuh, tetapi keadilan akses tidak otomatis tercapai. Negara bergeser dari penyedia layanan menjadi pengelola kontrak, sementara warga miskin tetap berada di posisi paling rentan.
Banyak pihak memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 sebatas larangan privatisasi formal, padahal putusan itu secara tegas mewajibkan negara menguasai air secara nyata, bukan hanya secara administratif atau simbolik.
Negara tidak cukup menunjukkan penguasaan atas air hanya melalui kepemilikan aset atau penetapan tarif.
Negara harus mengendalikan kebijakan, orientasi layanan, dan prioritas pemenuhan hak warga atas air minum.
Ketika keputusan strategis tunduk pada skema pengembalian investasi, dominasi pasar tetap bekerja.
Narasi bahwa investasi menjadi satu-satunya jalan keluar menunjukkan bias kebijakan.
Masalah utama justru terletak pada lemahnya kemauan politik untuk memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), membenahi tata kelola, dan menyediakan pembiayaan publik secara serius.
Percepatan layanan air memang penting, tetapi percepatan dengan fondasi rapuh hanya memindahkan masalah ke masa depan.
Hak atas air bukan target proyek jangka pendek, melainkan kewajiban konstitusional jangka panjang.
Krisis air minum Jakarta mencerminkan kegagalan kebijakan jangka panjang, bukan sekadar kekurangan modal. Menjadikan investasi sebagai solusi utama tanpa evaluasi mendalam hanya mengulang pola lama dengan wajah baru.
Air bukan komoditas biasa, melainkan hak dasar yang menuntut negara hadir sepenuhnya, bukan berbagi kendali.












