Jakarta, Forum KiSSNed – Proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, memanas dan berujung ricuh.
Massa simpatisan yang menolak pengosongan memilih bertahan di depan area Hotel Sultan dan menolak meninggalkan lokasi meski aparat telah bersiap menjalankan eksekusi.
Ketegangan meningkat saat tim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bersama aparat Kepolisian dan TNI bergerak memasuki kawasan Hotel Sultan.
Massa simpatisan terlihat langsung menghadang aparat yang bertugas dan melawan.
Forum kiSSNed
Klik di sini untuk baca isu Indonesia lebih tajam
Sejumlah orang memukul aparat menggunakan kayu serta melemparkan botol plastik ke arah petugas.
Situasi semakin panas hingga aparat Kepolisian mengambil tindakan dengan menyemprotkan air untuk membubarkan massa.
Setelah berlangsung alot, aparat berhasil memukul mundur kelompok penolak eksekusi dan mengamankan seluruh area Hotel Sultan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pemerintah mengeksekusi pengosongan Hotel Sultan karena lahan tersebut merupakan aset negara.
Dasar Hukum Pengosongan
Dasar hukum tindakan itu mengacu pada putusan PN Jakpus yang memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan.
“Semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi. Jadi tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke 4,” ungkap Bambang di lokasi.
Bambang juga mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil kembali aset-aset pemerintah yang selama ini berada dalam penguasaan pihak lain.
“Kita harus mengembalikan semua aset itu di bawah kontrol negara,” tegas dia.
Menurut Bambang, pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco selama sekitar lima dekade menyisakan banyak kejanggalan.
Ia menilai perusahaan tersebut telah menikmati berbagai keuntungan dan hak istimewa dalam kurun waktu yang sangat panjang.
“Selama 50 tahun aset ini digunakan Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Indobuildco sudah punya privilege selama 50 tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, Hotel Sultan merupakan aset strategis yang memiliki nilai penting bagi negara. Karena itu, pemerintah berencana memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan yang lebih luas setelah kembali berada dalam pengelolaan negara.
“Ini aset strategis dan Presiden menyampaikan nanti ketika dikembalikan ke negara aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” sambungnya.
Polemik Hotel Sultan
Eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Perselisihan mencuat setelah muncul perbedaan pandangan mengenai status lahan Blok 15 GBK yang menjadi lokasi Hotel Sultan.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan PT Indobuildco tidak lagi mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 karena masa berlakunya telah berakhir, sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak memperpanjang hak tersebut.
Di sisi lain, PT Indobuildco mengeklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena PT Indobuildco tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya pengadilan sampaikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026.
Penetapan itu menjadi tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Surat pemberitahuan eksekusi juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026.
Pemerintah mengeksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan untuk mengambil kembali kendali atas aset negara di area GBK.
Forum kiSSNed
Klik di sini untuk baca isu Indonesia lebih tajam
Di sisi lain, PT Indobuildco menegaskan bahwa sengketa yang berlangsung hanya berkaitan dengan status tanah, bukan bangunan maupun operasional Hotel Sultan.
Karena itu, perusahaan meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang menjamin perlindungan hak pekerja, penyewa, serta pihak ketiga lainnya.




















