Polemik TPP Bekasi: PPPK Menjerit, Pejabat Eselon Tetap Aman

Polemik TPP Bekasi PPPK Menjerit, Pejabat Eselon Tetap Aman
Gedung Walikota Bekasi (Inspektorat Kota Bekasi)

Bekasi, Forum KiSSNed – Rencana rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk tahun anggaran 2026 memicu gelombang penolakan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak pegawai menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena hanya menyasar pegawai golongan bawah, sementara pejabat eselon tetap menerima TPP bernilai puluhan juta rupiah.

Fakta krisis fiskal Pemkot Bekasi mencuat melalui dokumen ringkasan rapat Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperida) mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Tekanan anggaran membuat pemerintah merencanakan penyesuaian TPP, termasuk bagi pegawai yang diangkat pada 2025.

Kelompok ini terancam tidak memperoleh kenaikan TPP penuh sebesar Rp3 juta.Yang memantik kemarahan ASN bukan hanya rencana pemangkasan TPP, tetapi juga dugaan ketimpangan dalam penerapannya.

Pegawai mempertanyakan alasan Pemkot Bekasi tidak lebih dahulu memangkas TPP pejabat eselon yang nilainya mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.

“Kenapa bukan pejabat eselon yang dipotong? Mereka kan dapat TPP 40 sampai 50 jutaan. Kenapa ASN dan PPPK kelas bawah yang dipotong TPP-nya? Ini tidak rasional, dzalim namanya,” ungkap salah satu sumber internal ASN Pemkot Bekasi dengan nada kecewa, Jumat (3/7/2026).

Kekecewaan itu langsung menyebar di berbagai grup komunikasi internal PPPK Kota Bekasi.

PPPK Tuntuk Pemkot Bekasi

Banyak pegawai menuntut Pemkot menerapkan kebijakan yang lebih adil dengan memprioritaskan pemotongan TPP pejabat eselon maupun pejabat fungsional berpenghasilan tinggi sebelum mengurangi hak ASN dan PPPK golongan bawah.

Ketimpangan tersebut juga memicu wacana aksi protes. Sejumlah pegawai bahkan membandingkan penghasilan mereka dengan pendapatan petugas kebersihan (OB) maupun satuan pengamanan (Satpam).

Mereka mengaku kondisi itu semakin memperkuat rasa kecewa terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pegawai lini depan.

Di tengah polemik tersebut, Pemkot Bekasi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memperbarui data jumlah pegawai sebagai dasar menghitung kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah juga mengarahkan setiap OPD agar tidak hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi turut memperhitungkan dana transfer dari pemerintah pusat dalam menyusun postur anggaran.

Sampai berita ini diterbitkan, Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto belum memberikan penjelasan resmi mengenai polemik rasionalisasi TPP 2026.

Di sisi lain, pemerintah telah membuka sistem penyesuaian pendanaan dan meminta setiap OPD memeriksa kembali postur anggaran masing-masing.

ASN dan PPPK golongan bawah kini mendesak Pemkot Bekasi membuka secara transparan dasar penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang standar TPP.

Mereka berharap pemerintah menerapkan kebijakan yang adil, membagi beban fiskal secara proporsional, dan tidak menjadikan pegawai berpenghasilan rendah sebagai pihak yang pertama menanggung dampak krisis anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Idul Adha
Iklan 730 x 130
Promo Iklan