Menjaga Akal Sehat di Tengah Polemik Bhayangkara vs Adhyaksa

Menjaga Akal Sehat di Tengah Polemik Bhayangkara vs Adhyaksa
Aldi Irawan, Aktivis Muda NU.

Jakarta – Belakangan ini ruang publik kita diramaikan oleh berbagai informasi di media sosial mengenai ketegangan dan saling intervensi antara dua institusi penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul pemberitaan mengenai penggeledahan yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi, TPPU dan suap yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, dan di salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta.

Penggeledahan itu dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Situasi ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Sebagian publik bertanya-tanya, apakah langkah hukum yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang murni, atau justru muncul sebagai respons atas sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani Kejagung dan menyeret sejumlah pihak dari institusi lain, termasuk kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Juli 2026.

Di tengah dinamika tersebut, muncul pertanyaan yang lebih penting. Bagaimana warga Nahdliyin menjaga akal sehat dalam menyikapi perkembangan penegakan hukum yang terus bergulir?

Menguji Independensi Penegakan Hukum

Dalam berbagai kasus yang pernah terjadi di Indonesia, penegakan hukum sering kali menghadapi tantangan berupa persepsi publik bahwa hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

Persepsi semacam ini tidak lahir begitu saja, melainkan terbentuk dari pengalaman panjang masyarakat dalam menyaksikan berbagai kasus hukum yang melibatkan kelompok tertentu.

Karena itu, ketika dinamika antara Kejaksaan dan Polri menjadi perhatian publik, berbagai pertanyaan mengenai independensi dan konsistensi penegakan hukum pun muncul.

Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah setiap proses hukum benar-benar berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, atau justru dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan dan kepentingan politik tertentu.

Dalam perkembangan terbaru, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan oleh penyidik Polri merupakan milik pribadinya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2026.

Di sisi lain, kepolisian menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta emas batangan yang tersimpan dalam koper dan brankas.

IKLAN

Forum kiSSNed

Klik di sini untuk baca isu Indonesia lebih tajam

Berdasarkan keterangan penyidik, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan seluruh temuan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perspektif NU atas Dinamika Hukum

Nahdlatul Ulama (NU) memiliki tradisi berpikir yang moderat, dinamis, dan kontekstual dalam menyikapi berbagai persoalan sosial, termasuk persoalan hukum.

Salah satu kaidah yang menjadi pegangan adalah درء المفاسد مقدم على جلب المصالح yang berarti “Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Dalam konteks ini, warga Nahdliyin perlu berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Keinginan untuk memenuhi rasa ingin tahu publik tidak boleh mengalahkan kewajiban menjaga kebenaran informasi.

Iklan 730 x 130
Promo Iklan

Sebab, informasi yang belum terverifikasi dengan baik berpotensi melahirkan fitnah, prasangka, dan perpecahan di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, dugaan kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi negara juga harus dilihat secara objektif dan empiris.

Kita tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang, praktik mafia hukum, ataupun jaksa dan aparat yang menyimpang dari tugasnya.

Namun kita juga tidak boleh menjatuhkan vonis sebelum proses hukum membuktikannya secara sah.

IKLAN

Forum kiSSNed

Klik di sini untuk baca isu Indonesia lebih tajam

Sebagai warga Nahdliyin, saya memandang bahwa menjaga persatuan bangsa harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Kita tidak boleh mengorbankan keadilan atas nama stabilitas, tetapi juga tidak boleh merusak stabilitas hanya karena asumsi yang belum terbukti.

Bagi NU, kondisi seperti ini justru menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai i’tidal (tegak lurus dalam keadilan), tawazun (keseimbangan), dan tawassuth (moderat).

Nilai-nilai tersebut mengajarkan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penghakiman di ruang publik maupun fanatisme terhadap institusi tertentu.

Sebaliknya, masyarakat harus mengawal proses hukum secara kritis, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ilustrasi drama perang bintang antara Polri dan Kejaksaan (Dok. Istimewa)

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada siapa yang diperiksa atau siapa yang menjadi tersangka.

Ukuran sesungguhnya terletak pada konsistensi negara dalam menegakkan hukum secara adil, setara, dan tanpa pandang bulu (equality before the law).

Jika setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin kuat dan supremasi hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan individu, kelompok, maupun kekuasaan.

Nilai-Nilai NU Menjaga Akal Sehat

Nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) NU menjadi pedoman penting bagi umat dalam merespons berbagai dinamika hukum, termasuk polemik yang berkembang antara Polri dan Kejaung.

Menjaga akal sehat berarti menempatkan keadilan di atas kepentingan kelompok.

Warga NU tidak dituntut untuk membela institusi tertentu, melainkan membela tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Sikap ini merupakan implementasi dari nilai i’tidal, yaitu berdiri tegak di atas keadilan, serta tawazun, yaitu menjaga keseimbangan dalam menilai persoalan tanpa terjebak pada sikap berlebihan.

IKLAN

Forum kiSSNed

Klik di sini untuk baca isu Indonesia lebih tajam

Dalam menyikapi perkembangan kasus yang terjadi, warga Nahdliyin setidaknya perlu berpegang pada empat prinsip utama.

1. Tawassuth (Moderat) bersikap objektif dan tidak tergesa-gesa membela ataupun menghakimi Polri maupun Kejaksaan sebelum terdapat fakta hukum yang valid.

2. Tawazun (Seimbang) menyeimbangkan kepentingan pemberantasan korupsi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.

3. I’tidal (Tegak Keadilan) mendukung proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat.

4. Tasamuh (Toleransi) menjaga suasana tetap kondusif, bijak dalam menerima informasi, serta menghindari konflik horizontal maupun perpecahan antarlembaga negara.

Dalam Islam, hukum tidak semata-mata berorientasi pada aturan dan batasan formal.

Tujuan utama hukum adalah menghadirkan kemaslahatan dan mewujudkan keadilan.

Karena itu, di tengah hiruk-pikuk polemik yang berkembang, warga Nahdliyin perlu tetap menjernihkan pikiran, menjaga akal sehat, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kemaslahatan sebagai pijakan utama dalam menilai setiap peristiwa.

*****)

Oleh: Aldi Irawan, Aktivis Muda NU.

Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi ForumKiSSNed.co.id

Kopi Forum atau rubik opini di Forum KiSSNed untuk umum

Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksi@forumkissned.co.id

Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Raya Idul Adha
Iklan 320x50
Promo Iklan