Jakarta, Forum KiSSNed – Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Prabowo Subianto atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial dan budaya.
Forum kiSSNed
Klik di sini untuk baca isu Indonesia lebih tajam
Menurut Anshar Ilo, regulasi tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan pertahanan negara yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
“LOGIS 08 mendukung penuh penegakan dan implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ketika pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan sebagai bagian dari strategi pertahanan negara, maka seluruh pemangku kepentingan harus menjalankannya secara konsisten sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Anshar Ilo, Sabtu (04/07).
Ia menegaskan bahwa implementasi regulasi tersebut harus dilakukan melalui langkah-langkah edukatif, preventif, dan penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yang harus dikedepankan adalah penguatan nilai-nilai kebangsaan, Pancasila, pendidikan karakter, serta pengawasan terhadap berbagai bentuk penyebaran budaya yang oleh negara telah dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter,” katanya.
Mantan Waketum DPP KNPI ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan nasional tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri maupun diskriminasi terhadap individu.
“Penegakan aturan adalah kewenangan negara. Masyarakat harus mendukung melalui edukasi, kepatuhan terhadap hukum, dan menjaga persatuan bangsa,” tegasnya.
Ajak Warga Dukung Pemerintah
Pemerintah menetapkan tiga kategori ancaman terhadap pertahanan negara melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Ketiga kategori tersebut meliputi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Perpres tersebut memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk ancaman yang dinilai dapat memengaruhi pertahanan negara.
Pemerintah menguraikan setiap kategori beserta contoh ancamannya dalam lampiran peraturan.
Dalam lampiran itu, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter. Pemerintah menempatkannya bersama sejumlah ancaman lain yang bersifat nonmiliter.
Selain itu, pemerintah juga mencantumkan radikalisme, perjudian daring, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, serta berbagai ancaman sosial lainnya dalam kelompok ancaman nonmiliter.























