Jakarta, Forum KiSSNed – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar.
“Betul,” kata Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, saat dimintai konfirmasi apakah benar ada brankas yang ditemukan di Kafe de’Clan Signature, Rabu (8/7/2026).
Irjen Totok belum mengungkap isi brankas tersebut.
Ia juga belum memastikan apakah penyidik turut menyita brankas beserta isinya sebagai barang bukti.
Selain Kafe de’Clan, penyidik juga menggeledah sebuah money changer dan sejumlah lokasi lain di Jakarta.
Penyidik menjalankan rangkaian penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti dalam sedikitnya tiga perkara dugaan korupsi.
Totok menjelaskan Kortastipidkor Polri menangani perkara tersebut melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.
Direktur Reserse Diskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memaparkan dua objek perkara yang menjadi fokus penyidikan.
Menurutnya, penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” paparnya.
Forum kiSSNed
Klik di sini untuk baca isu Indonesia lebih tajam
Victor menambahkan, penyidik juga mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” tambahnya.
Penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (1) dan/atau ayat (3), Pasal 3, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 20 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur tindak pidana pemerasan, sedangkan Pasal 12 huruf b mengatur tindak pidana suap.
Hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Pengusutan Jadi Atensi Presiden
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi di PLN, PT ASABRI, dan Krakatau Steel mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan.
Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Budi menjelaskan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang memicu blackout, perkara PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Forum kiSSNed
Klik di sini untuk baca isu Indonesia lebih tajam
Penyidik juga mengembangkan dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang dalam ketiga perkara tersebut.
“Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” pumgkas Budi.




















