Jakarta, Forum KiSSNed – Polemik film Pesta Babi terus memicu perbincangan luas di tengah masyarakat Indonesia dan kini memasuki babak baru.
Tokoh perempuan adat Marind sekaligus aktivis Papua, Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta, melaporkan persoalan film Pesta Babi tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pada laporan itu, ia mempersoalkan kemunculan wajah dan aktivitasnya dalam film yang menurutnya tidak pernah memperoleh persetujuan darinya.
Mama Yasinta melayangkan laporan pada Jumat malam, 29 Mei 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara ini turut menyeret nama Direktur LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW), serta sutradara film Pesta Babi, Dhandy Dwi Laksono.
“Tadi sudah saya sampaikan, sudah diterima, sedang dibuat administrasi penyidikan. Polisi masih mendalami perkara tersebut karena laporan baru diterima beberapa hari lalu,” kata Budi saat memberikan pernyataannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Kuasa hukum Mama Yasinta, TS Hamonangan Daulay, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengarah kepada Ketua LBH Merauke berinisial JTW.
Hamonangan menduga JTW mengungkap dan menggunakan data pribadi Mama Yasinta tanpa izin sehingga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Yasinta Moiwend menilai pihak pembuat film menggunakan sosoknya di ruang publik tanpa meminta izin.
“Di situ ada wajah saya. Saya lihat sendiri, saya saksikan sendiri. Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa izin dari saya?” kata Yasinta usai membuat laporan.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak yang terlibat dalam produksi film tersebut.
“Itu penjahat. Saya punya wajah ada di mana-mana. Mereka memutar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu, saya datang ke Jakarta.” paparnya.
Gunakan Wajah Tanpa Izin
Film Pesta Babi menampilkan Mama Yasinta sebagai sosok perempuan adat yang memperjuangkan tanah ulayatnya.
Namun belakangan, Yasinta menyatakan pihak pembuat film menjadikan aktivitas dan kehidupannya sebagai materi film tanpa meminta persetujuannya.
Pernyataan itu menyebar luas melalui video di media sosial dan memicu perdebatan publik di tengah kontroversi pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah.
Pernyataan Yasinta menarik perhatian berbagai kalangan karena selama ini ia terbilang cukup aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Papua.
Ia berulang kali menyuarakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) lumbung pangan atau food estate di Merauke.
Konsistensinya dalam mendampingi masyarakat adat bahkan mengantarkannya menerima penghargaan S.K. Trimurti Award 2025 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Forum kiSSNed
Klik di sini untuk baca isu Indonesia lebih tajam
Menanggapi beredarnya video pengakuan Mama Yasinta, sutradara film Pesta Babi, Dhandy Laksono, memberikan tanggapan melalui akun Instagram pribadinya.
“Bahkan jika semua yang disampaikan murni atas kehendak sendiri, bukankah setiap orang berhak membuat pilihan,” kata Dhandy Laksono pada Senin (25/5/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu perlindungan data pribadi, etika produksi film dokumenter, serta hak subjek yang tampil dalam sebuah karya audiovisual.
Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut.




















