Beranda » News » Nasional

Polemik Hak Siar Piala Dunia 2026 oleh TVRI Harus Berdasar Fakta

Polemik Hak Siar Piala Dunia 2026 oleh TVRI Harus Berdasar Fakta
TVRI disorot usai dituding minta penonton berbayar meski hak siar Piala Dunia 2026 dibiayai APBN. (Foto: TVRI)

Jakarta, Forum KiSSNed – Munculnya berbagai tudingan isu terkait pengadaan hak siar FIFA World Cup 2026 oleh TVRI yang menggunakan APBN sebesar 1,3 T perlu disikapi secara objektif dan berbasis fakta.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, bukan opini yang lahir dari asumsi maupun pengaitan hubungan keluarga yang tidak berkaitan dengan substansi persoalan.

Direktur Forum Kajian Isu Strategis Negara Demokrasi (Forum KiSSNed), Erlangga Abdul Kalam, menjelaskan bahwa Direktur Utama TVRI saat itu, Imam Brotoseno yang menandatangani kerja sama hak siar FIFA World Cup 2026 pada 1 Desember 2025.

Sementara itu, Fiki Satari baru dilantik sebagai Direktur Utama TVRI pada 6 Juni 2026 atau sekitar enam bulan setelah penandatanganan kesepakatan tersebut.

“Kerja sama hak siar FIFA WORD CUP 2026 nya kan bukan baru-baru ini dilakukan, tapi sudah ditanda tangani lebih dulu oleh Imam Brotoseno,” papar Erlangga.

Karena itu, upaya mengaitkan keputusan pengadaan hak siar senilai Rp1,3 triliun dengan Fiki Satari tidak memiliki dasar kronologis yang kuat.

Jika terdapat dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan, maka fokus pemeriksaan harus diarahkan kepada pihak yang mengambil keputusan dan menandatangani kontrak tersebut.

Erlangga menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh berubah menjadi serangan personal yang mengaburkan pokok persoalan.

“Publik harus membedakan antara fakta, opini, dan insinuasi. Fiki Satari baru menjabat sebagai Direktur Utama TVRI pada Juni 2026, sedangkan kesepakatan hak siar FIFA sudah ditandatangani pada Desember 2025.” terang Erlangga.

Salah alamat kalau polemik hak siar FIFA WORD CUP 2026 ini kemudian ditautkan kepada Dirut TVRI yang baru.

“Sangat tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab langsung diarahkan kepadanya tanpa melihat kronologi yang sebenarnya,” ujar Erlangga.

Pengawasan Perlu Akuntabilitas

Menurut Erlangga, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau kerugian negara, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh proses pengambilan keputusan, mekanisme pengadaan, serta aliran dana yang terkait dengan kontrak tersebut.

“Jangan sampai ruang publik terjebak pada narasi yang bersifat personal atau politis. Yang harus diperiksa adalah proses, dokumen, dasar perhitungan nilai kontrak, dan pihak yang menandatangani kesepakatan. Di situlah letak akuntabilitas yang sesungguhnya,” tegasnya.

Iklan 730 x 130
Promo Iklan

Forum KiSSNed memandang bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara merupakan hal yang penting.

Namun pengawasan tersebut harus berjalan secara adil, proporsional, dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.

Setiap dugaan penyimpangan perlu dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, dan penelusuran fakta, bukan melalui penghakiman prematur terhadap pejabat yang belum menjabat pada saat keputusan strategis itu diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Idul Adha
Iklan 730 x 130
Promo Iklan