Polemik Hak Siar Piala Dunia 2026 oleh TVRI Harus Berdasar Fakta

Polemik Hak Siar Piala Dunia 2026 oleh TVRI Harus Berdasar Fakta
TVRI disorot usai dituding minta penonton berbayar meski hak siar Piala Dunia 2026 dibiayai APBN. (Foto: TVRI)

Jakarta, Forum KiSSNed – Munculnya berbagai tudingan isu terkait pengadaan hak siar FIFA World Cup 2026 oleh TVRI yang menggunakan Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN) senilai Rp1,3 Triliun perlu disikapi secara objektif dan berbasis fakta.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, bukan opini yang lahir dari asumsi maupun pengaitan hubungan keluarga yang tidak berkaitan dengan substansi persoalan.

Direktur Forum Kajian Isu Strategis Negara Demokrasi (Forum KiSSNed), Erlangga Abdul Kalam, menjelaskan bahwa TVRI sudah menandatangani kerja sama hak siar FIFA World Cup 2026 pada Desember 2025.

Sementara itu, Fiki Satari baru dilantik secara resmi sebagai Direktur Utama TVRI pada 8 Juni 2026.

“Kerja sama hak siar FIFA Word Cup 2026 nya kan bukan baru-baru ini dilakukan, tapi sudah ditanda tangani lebih dulu pada Desember 2025 lalu” papar Erlangga.

Karena itu, upaya mengaitkan keputusan pengadaan hak siar yang disebut senilai Rp1,3 Triliun tidak memiliki dasar kronologis yang kuat.

Sebab anggaran senilai Rp1,3 Triliun itu juga sebenarnya tidak dapat diverifikasi, karena dalam kontrak FIFA terdapat klausul kerahasiaan yang tidak memperbolehkan membuka isi kontrak.

“Jadi APBN senilai Rp1,3 Triliun yang diisukan digelontorkan TVRI itu juga sebetulnya bukan anggaran yang parsial dan tidak kredibel,” tambahnya.

Erlangga menambahkan bahwa nilai hak siar yang dibeli televisi pemerintah di negara lain, seperti Malaysia dan Vietnam, juga tidak dipublikasikan secara terbuka.

“Hingga kini tidak ada dokumen resmi yang mengungkap besaran nilai hak siar tersebut sehingga berbagai angka yang beredar hanya bersifat asumsi dan tidak didukung data resmi,” bebernya.

Jika terdapat dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan, maka fokus pemeriksaan harus diarahkan kepada pihak yang mengambil keputusan dan menandatangani kontrak tersebut.

Erlangga menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh berubah menjadi serangan personal yang mengaburkan pokok persoalan.

“Publik harus membedakan antara fakta, opini, dan insinuasi. Fiki Satari baru menjabat sebagai Direktur Utama TVRI pada 8 Juni 2026, sedangkan kesepakatan hak siar FIFA sudah ditandatangani pada Desember 2025.” terangnya.

Salah alamat kalau polemik hak siar FIFA Word Cup 2026 ini kemudian ditautkan kepada Dirut TVRI yang baru. Apalagi anggaran itu memang tidak bisa diklarifikasi.

“Sangat tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab langsung diarahkan kepada Fiki Satari tanpa melihat kronologi yang sebenarnya,” ujarnya.

Penjelasan TVRI Soal Hak Siar FIFA

Fiki Satari menjelaskan bahwa TVRI memperoleh hak media dan/atau hak siar resmi dari FIFA dengan cakupan yang lebih luas dari satu turnamen.

TVRI mengantongi hak tersebut melalui Media Rights Agreement yang ditandatangani pada Desember 2025 dan berlaku untuk sejumlah kompetisi FIFA hingga 2027.

“Hak ini mencakup Piala Dunia 2026, Piala Dunia U-17 2026, dan Piala Dunia Wanita 2027, dengan periode pemanfaatan hak siar sejak 180 hari sebelum dan 180 hari setelah event berakhir,” ujar Fiki sebagaimana dikutip dari TVRI (19/6/2026).

Fiki menjelaskan bahwa TVRI hanya memperoleh hak media atau hak siar dari FIFA, bukan hak untuk mengelola atau menyelenggarakan kompetisi.

Melalui paket hak siar tersebut, TVRI mendapat akses feed resmi pertandingan serta hak penayangan dan distribusi sesuai ketentuan kontrak.

Ia juga menegaskan bahwa perbandingan nilai hak siar antarnegara harus mengacu pada data resmi yang tervalidasi karena setiap negara memiliki struktur hak siar, cakupan platform, jumlah event, dan paket distribusi yang berbeda.

“Kami memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik selalu memperhatikan batasan informasi kontraktual. Rincian kontrak kerja sama dengan FIFA terikat dengan ketentuan kerahasiaan dalam perjanjian,” papar Fiki.

Fiki juga menegaskan bahwa pembayaran hak siar telah melalui seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari telaah kebutuhan, koordinasi lintas unit, hingga pelaksanaan anggaran berdasarkan mekanisme negara.

“Berdasarkan laporan yang saya terima, proses pembayaran hak siar telah dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan mekanisme anggaran negara. Besaran yang dikeluarkan oleh negara sama dengan nilai kontrak yang dibayarkan kepada FIFA. TVRI memastikan setiap tahapan memperhatikan prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan tata kelola yang baik,” tegas Fiki.

Pengawasan Perlu Akuntabilitas

Menurut Erlangga, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau kerugian negara, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh proses pengambilan keputusan, mekanisme pengadaan, serta aliran dana yang terkait dengan kontrak tersebut.

“Jangan sampai ruang publik terjebak pada narasi yang bersifat personal atau politis. Yang harus diperiksa adalah proses, dokumen, dasar perhitungan nilai kontrak, dan pihak yang menandatangani kesepakatan. Di situlah letak akuntabilitas yang sesungguhnya,” tegas Erlangga.

Iklan 730 x 130
Promo Iklan

Forum KiSSNed memandang bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara merupakan hal yang penting.

Namun pengawasan tersebut harus berjalan secara adil, proporsional, dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.

Setiap dugaan penyimpangan perlu dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, dan penelusuran fakta, bukan melalui penghakiman prematur terhadap pejabat yang belum menjabat pada saat keputusan strategis itu diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Idul Adha
Iklan 730 x 130
Promo Iklan